Dia menggarisbawahi bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi yang tegas. ”Sanksinya dari regulasi yang ada bisa berupa sanksi pidana, sanksi denda, serta sanksi administrasi,” kata Syaiful.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., menyebutkan ada lima saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini. Saksi pertama adalah saksi ahli dosen Unair Dr. Syaiful Aris dari pihak tergugat. ”Kemudian, saksi Lukman warga Jati dari pihak penggugat, saksi Muhammad Rifki Kurniawan dari anggota Satpol PP, saksi Alex selaku pengurus RW di Perumahan Mutiara Harum, serta satu saksi lainnya dari tergugat intervensi,” kata Komang seusai persidangan.
Pekan depan, sidang yang digelar di Ruang Cakra PTUN Surabaya, Jalan Raya Juanda No. 89, Gedangan, Sidoarjo, itu akan memasuki pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Sebagaimana diketahui, gugatan dalam perkara nomor 29/G/TF/2026.PTUN.SBY itu dilayangkan oleh penggugat atas nama Suhartono terhadap Bupati Sidoarjo sebagai tergugat. Gugatan menyoal tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual dalam pembongkaran tembok yang sempat diwarnai kericuhan antara warga dan Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) silam. (red/MT)
Page: 1 2
Drama perebutan top skor bertabur amukan alam di Philadelphia Stadium saat jawara Eropa, Prancis, menyudahi…
Timnas Argentina memastikan langkah ke babak gugur Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Austria dengan skor…
Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak dini hari hingga pagi selama dua hari terakhir…
Forum Daerah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (FORDA LKSA) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan 1.000 Yatim Camp…
Hasil imbang 1-1 yang diraih Portugal saat menghadapi RD Kongo pada laga pembuka Grup K…
Sebanyak 105 anak mengikuti kegiatan bakti sosial Khitan Bahagia yang digelar di Kantor Desa Sedenganmijen,…
This website uses cookies.