Sidang lanjutan gugatan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di PTUN Surabaya, Selasa (23/6/2026). (Istimewa)
METROTODAY, SIDOARJO – Sidang gugatan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli. Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan penuh melakukan pembongkaran demi integrasi jalan.
Berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/6/2026), sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi. Pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo, menghadirkan ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M.
Dalam keterangannya, Syaiful menegaskan bahwa bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan integrasi jalan demi konektivitas publik. ”Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal tersebut telah diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Syaiful di hadapan majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama.
Dasar hukum integrasi jalan untuk konektivitas akses Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City, hingga Jalan Desa Banjarbendo itu tertuang dalam pandangan hukum tertulis yang diserahkan kepada hakim. Regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berikutnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Syaiful menambahkan, pandangan hukum itu sebelumnya juga sudah disampaikan dalam forum DPRD Sidoarjo dan Muspida Kabupaten Sidoarjo.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat mengenai tindakan pihak lain yang menghalangi pembongkaran tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan. Menurut dia, fasilitas umum (fasum) milik daerah tidak boleh ditutup sepihak jika sudah difungsikan sebagai jalan.
”Dari pandangan hukum tertulis, saya sebutkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang; kedua, regulasi dalam Peraturan Pemerintah; dan ketiga, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelasnya.
Page: 1 2
enyerang sayap Belgia dan Manchester City, Jeremy Doku, menjadi pusat perdebatan panas di tengah Piala…
Di tengah berlangsungnya Piala Dunia 2026 yang tersebar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, satu…
Di antara deretan kota tuan rumah Piala Dunia 2026, Kansas City mungkin bukan nama yang…
Publik sepak bola Indonesia kembali mendapat suguhan laga internasional bergengsi. Klub Liga Inggris, Aston Villa,…
Drama tingkat tinggi tersaji di Levi’s Stadium saat Aljazair sukses memperpanjang napas mereka di Piala…
Timnas Norwegia memastikan langkah ke fase gugur Piala Dunia 2026 setelah sukses menjinakkan Senegal dengan…
This website uses cookies.