Categories: Sidoarjo

Sidang Tembok Mutiara Regency di PTUN, Ahli Unair Tegaskan Bupati Sidoarjo Berwenang Bongkar Demi Integrasi Jalan

METROTODAY, SIDOARJO – Sidang gugatan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli. Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan penuh melakukan pembongkaran demi integrasi jalan.

Berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/6/2026), sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi. Pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo, menghadirkan ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M.

Dalam keterangannya, Syaiful menegaskan bahwa bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan integrasi jalan demi konektivitas publik. ”Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal tersebut telah diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Syaiful di hadapan majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama.

Dasar hukum integrasi jalan untuk konektivitas akses Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City, hingga Jalan Desa Banjarbendo itu tertuang dalam pandangan hukum tertulis yang diserahkan kepada hakim. Regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berikutnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. (istimewa)

Syaiful menambahkan, pandangan hukum itu sebelumnya juga sudah disampaikan dalam forum DPRD Sidoarjo dan Muspida Kabupaten Sidoarjo.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat mengenai tindakan pihak lain yang menghalangi pembongkaran tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan. Menurut dia, fasilitas umum (fasum) milik daerah tidak boleh ditutup sepihak jika sudah difungsikan sebagai jalan.

”Dari pandangan hukum tertulis, saya sebutkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang; kedua, regulasi dalam Peraturan Pemerintah; dan ketiga, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelasnya.

Page: 1 2

Naufal

Recent Posts

Perubahan Suhu dan Kebiasaan Mengejan di Kamar Mandi Bisa Picu Stroke, Ini Penjelasan Medisnya!

Perubahan suhu mendadak saat mandi dan kebiasaan mengejan berlebihan ternyata dapat memicu pecahnya pembuluh darah…

10 hours ago

Kasus Diabetes Anak Didominasi Genetik, Spesialis Gizi: Tetap Batasi Gula Demi Cegah Risiko Jangka Panjang

Peningkatan kasus diabetes pada anak di Indonesia disebabkan oleh semakin tingginya angka diagnosis dini serta…

10 hours ago

Mahasiswi FKH di Surabaya Melahirkan Bayi hingga Meninggal di Kos, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) salah satu universitas di Surabaya melahirkan secara mandiri di…

21 hours ago

DPP Partai Demokrat Tetapkan Nur Muhyidin Pimpin OC Musda VII Jatim yang Digelar Akhir Agustus

DPP Partai Demokrat menetapkan dan mengesahkan H. Nur Muhyidin (Kepala BPOKK DPD) sebagai Ketua Panitia…

21 hours ago

Ribuan Orang Gelar Aksi Damai Tolak LGBTQ di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Tuntut Perlindungan Generasi

Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Umat Peduli Generasi (AUPG) Jawa Timur menggelar aksi damai…

22 hours ago

Disapa Malah Marah, Pria di Gundih Surabaya Sabet Tetangga dengan Mandau Hingga Terluka

Satu warga mengalami luka berat akibat disabet senjata tajam jenis mandau di kawasan Jalan Cepu,…

22 hours ago

This website uses cookies.