Empat Kades di Tulangan, Sidoarjo yang ditahan Kejari karena dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa. (Foto: Istimewa/Kejari)
METROTODAY, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Keempatnya kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.
Empat kades yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi.
Mereka merupakan tersangka tambahan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah diungkap aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo.
“Iya benar, pekan lalu kami melakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang berstatus tersangka,” kata Hadi, Selasa (20/1).
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (13/1) dengan pertimbangan objektif. Hadi menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, keempat kades tersebut masih aktif menjalankan tugas pemerintahan desa.
“Pertimbangannya, yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Untuk mengantisipasi risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan,” ujar Hadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Mei 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, aparat lebih dulu menangkap dua kades asal Kecamatan Tulangan, yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sochibul Yanto.
Dari OTT itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 185 juta yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam kasus terbaru ini, keempat kades dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor terkait tindak pidana gratifikasi.
Kejari Sidoarjo saat ini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan selanjutnya,” tutur Hadi. (MT)
Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…
Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…
Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…
PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…
This website uses cookies.