Dari kiri, Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, dan Bupati Sidoarjo Subandi. (Kominfo Sidoarjo)
METROTODAY, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo konsisten untuk menyajikan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Itu dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian diraih dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Bagi Kabupaten Sidoarjo, raihan itu juga menjadi yang ke-13 kali berturut-turut sejak tahun 2013.
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengaku sangat bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mampu mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketiga belas kali secara berturut-turut. Hal itu menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mampu menyajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang ada.
”Capaian ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mampu menyajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Bupati Sidoarjo Subandi setelah menerima laporan hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2025 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, Jumat (29/5/2026) sore.
Bupati Sidoarjo Subandi hadir bersama kepala-kepala daerah dari 33 kabupaten/kota di Jawa Timur. Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dari Sidoarjo, Bupati Subandi hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo Chusnul Inayah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdilah Nasih.
Bupati Subandi mengatakan bahwa laporan itu tidak hanya menjadi instrumen penting dalam transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, tetapi juga sebagai sarana untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Ia berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan.
”Capaian opini WTP ini harus terus dipertahankan karena menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pembelanjaan APBD secara transparan dan akuntabel,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo itu.
Bupati Subandi menegaskan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan hasil kerja keras bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidoarjo. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mempertahankannya.
”Kami akan terus menguatkan koordinasi dan mendorong seluruh OPD untuk mempertahankan capaian opini WTP ini pada tahun-tahun mendatang,” tandasnya.
Apresiasi BPK Jawa Timur
Sebanyak 33 pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Jember.
Kemudian, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan. Berikutnya adalah Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 itu memberikan apresiasinya kepada ke-33 pemerintah daerah. Utamanya terkait konsistensi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Yuan menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari penyimpangan (fraud) atau tindakan kecurangan lainnya.
”BPK masih menemukan beberapa permasalahan selama proses pemeriksaan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Kami berharap pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti temuan-temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang telah kami tuangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” lanjut Yuan.
Mengenal Opini WTP
Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah pernyataan auditor yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan memberikan penilaian terhadap laporan keuangan suatu entitas yang menyatakan bahwa laporan tersebut menyajikan informasi keuangan secara wajar dalam semua hal yang material. Itu berarti laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang signifikan dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku di Indonesia.
Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah tujuan utama bagi banyak entitas pemerintah. Sebab, hal itu menunjukkan bahwa mereka telah mengelola keuangan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Opini itu juga memberikan kepercayaan kepada publik dan pemangku kepentingan bahwa laporan keuangan yang disajikan dapat diandalkan.
Untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, laporan keuangan harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, kesesuaian dengan prinsip akuntansi, yakni laporan keuangan harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kemudian, ada pengungkapan yang memadai, yaitu informasi penting harus diungkapkan dengan jelas dalam laporan keuangan.
Kriteria berikutnya adalah kepatuhan terhadap peraturan. Dalam hal ini, laporan keuangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, efektivitas sistem pengendalian internal, yakni sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh entitas harus efektif.
Bagi entitas, termasuk pemerintah daerah, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan indikator penting dari kualitas laporan keuangan dan akuntabilitas suatu entitas. Dengan mendapatkan opini ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik. (adv)
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…
Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…
Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…
Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…
Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…
This website uses cookies.