Categories: Surabaya Raya

Tarif PKB dan BBNKB di Jatim Tetap, Balik Nama Bekas Gratis

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025, di mana tarif dipatok tetap (flat) sama persis dengan tahun 2024 dan 2025, berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari roda dua, roda empat, hingga truk berat.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Daerah Samsat Surabaya Utara, Adi Iwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat.

Dengan tarif yang tidak berubah, pengusaha maupun pengemudi bisa lebih leluasa mengatur anggaran tanpa terbebani biaya tambahan.

Warga Surabaya saat melakukan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Surabaya Utara. (Foto: Ahmad/METROTODAY)

“Untuk pajak kendaraan baru maupun lama memang tidak ada kenaikan. Semuanya flat, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkap Adi, kemarin.

Secara rinci, tarif PKB untuk kepemilikan pertama masih mendapatkan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen. Sementara untuk BBNKB kendaraan baru diberikan potongan hingga 37,25 persen.

Yang paling menarik, tarif BBNKB untuk kendaraan bekas atau tangan kedua (BBN-II) tetap sepenuhnya gratis alias nol rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak Januari 2025 dan diperpanjang untuk 2026.

Selain soal tarif, ada juga kemudahan birokrasi dalam pengurusan administrasi. Kini masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus balik nama. Pemilik baru cukup melampirkan KTP pribadi untuk memproses dokumen tersebut.

“Sudah berlaku ya, jadi tidak perlu pakai KTP pemilik lama. Cukup pakai KTP pemilik baru,” tegasnya.

Di sisi lain, pasca periode mudik Lebaran, Samsat Surabaya Utara mencatat adanya peningkatan animo masyarakat dalam membayar pajak. Pamin Samsat Surabaya Utara, Iptu Wahyudi, menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif sesuai target.

Pihaknya optimistis, kombinasi kebijakan tarif pajak yang tetap dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas akan terus mendorong warga untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Sengit! Ini Hasil Undian Fase Liga Europa League 2026/2027: Juventus dan Milan Lakoni Big Match

Grimaldi Forum, Monako, menjadi saksi pengundian babak fase liga (league phase) Liga Europa musim 2026/2027…

14 hours ago

Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Sosialisasikan Gerakan Anti Gratifikasi

Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang tekad…

21 hours ago

Hasil Drawing Liga Champions 2026/27: Sajikan Banyak Duel Bintang Lima

Fase liga UEFA Champions League (UCL) musim 2026/2027 dipastikan bakal menyuguhkan tontonan kelas wahid sejak…

1 day ago

Satpol PP Tertibkan Warung Penjual Miras Tanpa Izin dan Karaoke di Putro Agung Surabaya

Sebuah tempat usaha di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya, dilaporkan menjual minuman beralkohol…

2 days ago

Pemkot Surabaya Kebut Penyelesaian 100 Titik Drainase sebelum Musim Hujan

Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur penanganan banjir jelang datangnya musim penghujan.

2 days ago

DLH Surabaya Gerak Cepat Selidiki Limbah Medis di Sidoarjo, PT Wastec Diminta Bersihkan Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya segera menindaklanjuti laporan pengawasan DLH Kabupaten Sidoarjo terkait temuan…

2 days ago

This website uses cookies.