Categories: Surabaya Raya

Tarif PKB dan BBNKB di Jatim Tetap, Balik Nama Bekas Gratis

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025, di mana tarif dipatok tetap (flat) sama persis dengan tahun 2024 dan 2025, berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari roda dua, roda empat, hingga truk berat.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Daerah Samsat Surabaya Utara, Adi Iwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat.

Dengan tarif yang tidak berubah, pengusaha maupun pengemudi bisa lebih leluasa mengatur anggaran tanpa terbebani biaya tambahan.

Warga Surabaya saat melakukan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Surabaya Utara. (Foto: Ahmad/METROTODAY)

“Untuk pajak kendaraan baru maupun lama memang tidak ada kenaikan. Semuanya flat, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkap Adi, kemarin.

Secara rinci, tarif PKB untuk kepemilikan pertama masih mendapatkan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen. Sementara untuk BBNKB kendaraan baru diberikan potongan hingga 37,25 persen.

Yang paling menarik, tarif BBNKB untuk kendaraan bekas atau tangan kedua (BBN-II) tetap sepenuhnya gratis alias nol rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak Januari 2025 dan diperpanjang untuk 2026.

Selain soal tarif, ada juga kemudahan birokrasi dalam pengurusan administrasi. Kini masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus balik nama. Pemilik baru cukup melampirkan KTP pribadi untuk memproses dokumen tersebut.

“Sudah berlaku ya, jadi tidak perlu pakai KTP pemilik lama. Cukup pakai KTP pemilik baru,” tegasnya.

Di sisi lain, pasca periode mudik Lebaran, Samsat Surabaya Utara mencatat adanya peningkatan animo masyarakat dalam membayar pajak. Pamin Samsat Surabaya Utara, Iptu Wahyudi, menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif sesuai target.

Pihaknya optimistis, kombinasi kebijakan tarif pajak yang tetap dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas akan terus mendorong warga untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Perempuan Rentan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Maya Jika Terlalu Aktif

Kemajuan teknologi membuka akses luas bagi perempuan untuk berkarya, bersuara, dan membangun jejaring di ruang…

11 hours ago

Cegah Pelecehan Seksual, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Female Seat Map hingga Sanksi Blacklist Seumur Hidup

Dalam upaya menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun…

12 hours ago

5 Hari Uji Coba SPMB, Wali Murid Banyak Konsultasi Domisili dan Jalur Masuk Sekolah

Uji coba Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Surabaya yang berlangsung sejak 22 hingga 28…

14 hours ago

Indonesia Peringkat 3 Pencemar Plastik Dunia, Sekolah di Surabaya Ini Kampanyekan Kemasan Daging Kurban Bebas Kresek

Melawan arus kebiasaan umum yang masih lekat dengan penggunaan kantong plastik, sekolah ini menerapkan konsep…

21 hours ago

JMSI Jatim Siap Bersinergi dengan Disdik Gelar FGD Cari Solusi Program Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mendorong Jaringan Media Siber Indonesia…

23 hours ago

Konsisten Jalankan CSR Berkelanjutan, Tjiwi Kimia Kembali Sabet TOP CSR Awards 5 STAR

Komitmen PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (Tjiwi Kimia) dalam pengembangan bisnis sekaligus berkontribusi pada…

1 day ago

This website uses cookies.