Categories: Surabaya Raya

Tarif PKB dan BBNKB di Jatim Tetap, Balik Nama Bekas Gratis

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025, di mana tarif dipatok tetap (flat) sama persis dengan tahun 2024 dan 2025, berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari roda dua, roda empat, hingga truk berat.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Daerah Samsat Surabaya Utara, Adi Iwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat.

Dengan tarif yang tidak berubah, pengusaha maupun pengemudi bisa lebih leluasa mengatur anggaran tanpa terbebani biaya tambahan.

Warga Surabaya saat melakukan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Surabaya Utara. (Foto: Ahmad/METROTODAY)

“Untuk pajak kendaraan baru maupun lama memang tidak ada kenaikan. Semuanya flat, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkap Adi, kemarin.

Secara rinci, tarif PKB untuk kepemilikan pertama masih mendapatkan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen. Sementara untuk BBNKB kendaraan baru diberikan potongan hingga 37,25 persen.

Yang paling menarik, tarif BBNKB untuk kendaraan bekas atau tangan kedua (BBN-II) tetap sepenuhnya gratis alias nol rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak Januari 2025 dan diperpanjang untuk 2026.

Selain soal tarif, ada juga kemudahan birokrasi dalam pengurusan administrasi. Kini masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus balik nama. Pemilik baru cukup melampirkan KTP pribadi untuk memproses dokumen tersebut.

“Sudah berlaku ya, jadi tidak perlu pakai KTP pemilik lama. Cukup pakai KTP pemilik baru,” tegasnya.

Di sisi lain, pasca periode mudik Lebaran, Samsat Surabaya Utara mencatat adanya peningkatan animo masyarakat dalam membayar pajak. Pamin Samsat Surabaya Utara, Iptu Wahyudi, menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif sesuai target.

Pihaknya optimistis, kombinasi kebijakan tarif pajak yang tetap dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas akan terus mendorong warga untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Viral di Medsos, Pemotor Nekat Lintasi Rel KA Sidotopo Surabaya, KAI Kecam Keras Sanksi Menanti

Aksi nekat pengendara sepeda motor yang melintas di atas jalur rel kereta api kawasan Sidotopo…

6 hours ago

Tanggul Lumpur Sidoarjo Bocor, DPR dan Pemkab Desak Penanganan Cepat

Luberan lumpur Sidoarjo kembali menjadi perhatian setelah tanggul di titik P10D mengalami kebocoran sejak Jumat…

7 hours ago

Kemenangan Inggris atas Norwegia Diselimuti Jejak Makam Raja Alfred Penumpas Viking

Sejarah terkadang bekerja dengan cara yang luar biasa misterius, seolah menolak disebut sebagai kebetulan belaka.…

7 hours ago

16 Anak dari Keluarga Siders Ohio Disekap Bertahun-tahun, Terungkap Lewat Penggeledahan Kasus

Publik Amerika Serikat tengah dikejutkan oleh satu kasus domestik paling mengerikan dan ekstrem sepanjang tahun…

8 hours ago

Keliling Kota Piala Dunia #12: Mexico City, Kerenyahan Taco Al Pastor hingga Kemegahan Aztec yang Mendunia

Piala Dunia 2026 menjadi momen bersejarah bagi Mexico City. Ibu kota Meksiko ini akan kembali…

8 hours ago

Kecelakaan Maut di Jalan Kertajaya Surabaya, Lansia Terpental Hantam Pembatas Jalan hingga Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Kertajaya, Surabaya, Senin (13/7). Sebuah mobil SUV Honda CR-V menabrak…

8 hours ago

This website uses cookies.