METROTODAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I bersama KPPBC TMP B Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya, sedangkan pemusnahan keseluruhan barang bukti dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Nilai barang mencapai Rp 64,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 36,03 miliar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik langkah sinergi antara Pemkot, Bea Cukai, dan Forkopimda.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Eri.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hal mudah, butuh penelusuran bersama.
“Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena Pak Kanwil dan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kota dan Forkopimda itu mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” tuturnya.
Eri mendesak agar upaya ini tidak berhenti pada seremonial. “Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah,” tegasnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, merinci potensi kerugian negara yang diselamatkan: cukai Rp 26,98 miliar, PPN hasil tembakau Rp 6,36 miliar, dan pajak rokok Rp 2,70 miliar total Rp 36,03 miliar.
“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Rusman.
Pemusnahan dilakukan sejak 19 Agustus 2026 menggunakan 25 truk. Rokok dibakar dan dihancurkan hingga tak bernilai ekonomis.
“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan barang bukti berasal dari dua satuan kerja: Kanwil DJBC Jatim I menyumbang 26,2 juta batang, KPPBC Sidoarjo 17,035 juta batang.
“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegasnya.
Sepanjang 1 Januari–Agustus 2026, Kanwil DJBC Jatim I telah melakukan 119 kali penindakan, KPPBC Sidoarjo 248 kali penindakan, dengan lima berkas penyidikan masih berproses. Penindakan akan terus diperkuat ke depannya. (ahm)
Keluarga besar Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Cabang Surabaya melanjutkan tradisi kepedulian sosial.
Panitia Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi merilis rangkaian agenda dan ketentuan teknis pelaksanaan perhelatan…
PBNU resmi menghadirkan terobosan berbasis teknologi digital dalam penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren…
Tugas pemimpin bukan membuat dirinya semakin dibutuhkan. Tugasnya adalah membuat semakin banyak orang mampu berpikir,…
Rangkaian kegiatan edukatif dan inspiratif menyemarakkan Muktamar Nasyiatul Aisyiyah sekaligus memperingati HUT Kemerdekaan ke-81 Republik…
Muhammad SAW tidak sekadar mengajarkan bagaimana manusia berbicara tentang Tuhan, tetapi bagaimana menghadirkan Tuhan dalam…
This website uses cookies.