Categories: Surabaya Raya

DPRD Sidoarjo: Segera Rumuskan Perbup untuk Perlindungan dan Layanan Penyandang Disabilitas

METROTODAY, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Setelah Perda tersebut disahkan pada Desember 2024 lalu, Perbup belum jadi. Penyandang disabilitas selayaknya dapat akses pendidikan, pekerjaan, dan bantuan lain.

Jumat (25 April 2025), Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo meminta hearing dengan DPRD Sidoarjo. Komisi D (Bidang Kesejahteraan Sosial) DPRD Sidoarjo menemui mereka di ruang rapat DPRD Sidoarjo.

Diundang pula, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Dinas Sosial Sidoarjo, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar membuka rapat dengar pendapat (hearing) hari itu.

Koordinator  Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo Abdul Majid menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah disahkan. Seharusnya, perda tersebut langsung ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup).

”Kami menunggu implementasi perda tentang disabilitas itu seperti apa,” ungkap Abdul Majid saat hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo.

Menurut dia, saat ada sekitar 1.600 penyandang disabilitas yang bernaung dalam Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo. Mereka memerlukan akses lapangan pekerjaan. Dia memberikan contoh. Sekitar 95 persen penyandang tunanetra sudah memiliki keterampilan menjadi terapis.

Sebenarnya, lanjut Abdul Majid, masing-masing sudah siap untuk melayani pengguna jasa terapis itu. Tapi, ternyata tidak ada klien yang datang. Sepi. Dia mengusulkan terobosan. Misalkan, ada puskesmas atau kantor pemerintah yang menyiapkan tempat untuk tunanetra terapis untuk berpraktik. Bisa pula hotel dan perusahaan.

”Kalau di masing-masing tempat itu ada satu saja tunanetra yang bisa bekerja, saya kira sudah selesai,” ungkap Abdul Majid.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo dan dinas-dinas atau perangkat daerah lain tidak boleh saling menunggu. Segera berkomunikasi. Rumuskan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

”Kalau sama-sama menunggu, kapan jadinya,” ungkap Dhamroni Chudlori yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo tersebut.

Peraturan bupati itu paling lambat harus jadi dalam 6 bulan setelah Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan. Setelah itu, sosialisasi harus gencar dilakukan.

”Karena di dalam perda itu ada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegas legislator DPRD Sidoarjo asal Kecamatan Tulangan tersebut.

Misalnya, kewajiban bagii perusahaan untuk mempekerjakan 1 persen disabilitas di antara seluruh karyawan. Juga 2 persen disabilitas untuk instansi pemerintah dan badan layanan usaha daerah (BLUD). Perusahaan yang benar-benar mematuhi aturan itu layak diberi penghargaan oleh pemerintah.

”Penghargaannya harus riil. Misalnya kemudahan perizinan atau pengurangan pajak. Mereka sangat patut dihargai,” tegas Dhamroni Chudlori. (MT)

 

Eros Muhammad

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

4 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

4 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

5 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

6 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

13 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

17 hours ago

This website uses cookies.