Categories: Surabaya Raya

DPRD Sidoarjo: Segera Rumuskan Perbup untuk Perlindungan dan Layanan Penyandang Disabilitas

METROTODAY, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Setelah Perda tersebut disahkan pada Desember 2024 lalu, Perbup belum jadi. Penyandang disabilitas selayaknya dapat akses pendidikan, pekerjaan, dan bantuan lain.

Jumat (25 April 2025), Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo meminta hearing dengan DPRD Sidoarjo. Komisi D (Bidang Kesejahteraan Sosial) DPRD Sidoarjo menemui mereka di ruang rapat DPRD Sidoarjo.

Diundang pula, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Dinas Sosial Sidoarjo, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar membuka rapat dengar pendapat (hearing) hari itu.

Koordinator  Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo Abdul Majid menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah disahkan. Seharusnya, perda tersebut langsung ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup).

”Kami menunggu implementasi perda tentang disabilitas itu seperti apa,” ungkap Abdul Majid saat hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo.

Menurut dia, saat ada sekitar 1.600 penyandang disabilitas yang bernaung dalam Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo. Mereka memerlukan akses lapangan pekerjaan. Dia memberikan contoh. Sekitar 95 persen penyandang tunanetra sudah memiliki keterampilan menjadi terapis.

Sebenarnya, lanjut Abdul Majid, masing-masing sudah siap untuk melayani pengguna jasa terapis itu. Tapi, ternyata tidak ada klien yang datang. Sepi. Dia mengusulkan terobosan. Misalkan, ada puskesmas atau kantor pemerintah yang menyiapkan tempat untuk tunanetra terapis untuk berpraktik. Bisa pula hotel dan perusahaan.

”Kalau di masing-masing tempat itu ada satu saja tunanetra yang bisa bekerja, saya kira sudah selesai,” ungkap Abdul Majid.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo dan dinas-dinas atau perangkat daerah lain tidak boleh saling menunggu. Segera berkomunikasi. Rumuskan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

”Kalau sama-sama menunggu, kapan jadinya,” ungkap Dhamroni Chudlori yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo tersebut.

Peraturan bupati itu paling lambat harus jadi dalam 6 bulan setelah Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan. Setelah itu, sosialisasi harus gencar dilakukan.

”Karena di dalam perda itu ada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegas legislator DPRD Sidoarjo asal Kecamatan Tulangan tersebut.

Misalnya, kewajiban bagii perusahaan untuk mempekerjakan 1 persen disabilitas di antara seluruh karyawan. Juga 2 persen disabilitas untuk instansi pemerintah dan badan layanan usaha daerah (BLUD). Perusahaan yang benar-benar mematuhi aturan itu layak diberi penghargaan oleh pemerintah.

”Penghargaannya harus riil. Misalnya kemudahan perizinan atau pengurangan pajak. Mereka sangat patut dihargai,” tegas Dhamroni Chudlori. (MT)

 

Eros Muhammad

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

8 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

19 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

19 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.