“Kami sudah mengantongi identitas 114 orang pemberi order yang diduga sudah lulus dan menjadi mahasiswa di berbagai kampus negeri maupun swasta di Jawa, hingga Kalimantan,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Bisnis haram ini menjanjikan keuntungan menggiurkan.
Untuk satu paket kelulusan, klien dipatok harga antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dari angka tersebut, sang joki lapangan mendapatkan jatah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
“Namun, khusus untuk jurusan favorit seperti Fakultas Kedokteran, joki bisa menerima bayaran hingga Rp 75 juta per proyek,” tambahnya.
Meski melibatkan oknum profesional, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan pihak internal kampus dalam praktik lancung tersebut.
Kini, ke-14 tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 263/392 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (red/MT)
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…
Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…
Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…
PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…
Pemkot Surabaya terus mengakselerasi potensi pariwisata dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2026.
This website uses cookies.