Categories: Nasional

KPK Siap Panggil Bupati Pati, Diduga Terima Fee Aliran Dana Suap Proyek Kereta Api DJKA

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8).

Budi menegaskan, KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi.

“Jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang kasus suap DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK memaparkan bukti penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk foto tumpukan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing.

Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk bantahan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. OTT itu menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor.

Hingga Agustus 2025, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto yang baru ditahan pada 12 Agustus 2025.

Proyek yang menjadi sasaran dugaan korupsi meliputi pembangunan jalur ganda kereta Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, sejumlah proyek di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga, sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, terjadi rekayasa dan pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.(red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.