Categories: Nasional

KPK Siap Panggil Bupati Pati, Diduga Terima Fee Aliran Dana Suap Proyek Kereta Api DJKA

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8).

Budi menegaskan, KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi.

“Jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang kasus suap DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK memaparkan bukti penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk foto tumpukan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing.

Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk bantahan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. OTT itu menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor.

Hingga Agustus 2025, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto yang baru ditahan pada 12 Agustus 2025.

Proyek yang menjadi sasaran dugaan korupsi meliputi pembangunan jalur ganda kereta Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, sejumlah proyek di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga, sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, terjadi rekayasa dan pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.(red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

6 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

8 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.