Categories: Nasional

Bahlil Apresiasi tapi Enggan Komentari Lebih Jauh Pembongkaran Tambang Ilegal di Balikpapan

METROTODAY, SURABAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dalam membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Apresiasi tersebut disampaikan Bahlil setelah meresmikan Migas Corner ITS di lobi Perpustakaan Institut Teknik Sepuluh November (ITS) Surabaya, Kamis (17/7).

Meski demikian, Bahlil enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik-baik. Kami mendukung agar tidak ada lagi gerakan-gerakan tindakan yang di luar aturan,” tegas Bahlil.

Bahlil juga mengatakan jika berbicara ilegal, yang berhak untuk menyelesaikan adalah aparat penegak hukum. “Kami mengawasi proses penambangan yang ada izinnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN, berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak pada marwah Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi juga ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka diduga menambang dan membeli batu bara dari hasil tambang ilegal, kemudian mengumpulkannya di stockroom untuk dikemas ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer.

Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.

Sebagai barang bukti, aparat mengamankan 351 kontainer sebanyak 248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan, tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

26 minutes ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

8 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

12 hours ago

Jatim Segera Punya Embarkasi Baru di Bandara Dhoho Kediri, Ringankan Beban Juanda dan Asrama Haji Surabaya

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 secara…

12 hours ago

Enam Bangli di TPU Keputih Surabaya Digusur, Lahan 1.800 Meter Persegi Dikembalikan Jadi Area Pemakaman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan enam bangunan liar (bangli) yang berdiri…

15 hours ago

Dari Kawasan Lokalisasi jadi Ruang Berkarya, Tangan-Tangan Kecil Membatik di Eks Gang Dolly Surabaya

Suasana hangat penuh tawa memenuhi Pasar Burung Dolly, RW 12 Kelurahan Putat Jaya, Surabaya. Dalam…

16 hours ago

This website uses cookies.