Categories: Nasional

Bahlil Apresiasi tapi Enggan Komentari Lebih Jauh Pembongkaran Tambang Ilegal di Balikpapan

METROTODAY, SURABAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dalam membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Apresiasi tersebut disampaikan Bahlil setelah meresmikan Migas Corner ITS di lobi Perpustakaan Institut Teknik Sepuluh November (ITS) Surabaya, Kamis (17/7).

Meski demikian, Bahlil enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik-baik. Kami mendukung agar tidak ada lagi gerakan-gerakan tindakan yang di luar aturan,” tegas Bahlil.

Bahlil juga mengatakan jika berbicara ilegal, yang berhak untuk menyelesaikan adalah aparat penegak hukum. “Kami mengawasi proses penambangan yang ada izinnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN, berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak pada marwah Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi juga ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka diduga menambang dan membeli batu bara dari hasil tambang ilegal, kemudian mengumpulkannya di stockroom untuk dikemas ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer.

Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.

Sebagai barang bukti, aparat mengamankan 351 kontainer sebanyak 248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan, tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

8 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

8 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

8 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

10 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.