Categories: Nasional

Anda Menikah, Tapi, Tertipu dengan Suami karena Sudah Punya Anak dan Istri ? Pernikahan Bisa Dibatalkan

METROTODAY, Surabaya,- Anda menikah dengan pasangan, tapi merasa tertipu karena sudah memiiki anak dan istri ? Tenang, ada solusi hukum yang bisa dipakai untuk menyelesaikan problem Anda, yakni dengan pembatalan pernikahan.

Pembatalan pernikahan ini sangat dimungkinkan oleh UU Perkawinan, yakni UU No 1 tahun 1974 atau UU Perkawinan.

Pembatalan pernikahan tentu sangat berbeda dengan perceraian. Dengan pembatalan, maka pernikahan dianggap tak pernah ada. Hal ini sangat berbeda dengan perceraian, dimana sudah dilakukan perdamaian antar pasangan di hadapan pengadilan namun tidak berhasil dilakukan.

Berdasar Pasal 22 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Namun demikian, pembatalan pernikahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Lebih lanjut, berdasar PP No 37 Tahun 1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.

Menurut advokat dari D&A Law Office Surabaya Dhini Evani SH, berdasar ketentuan undang-undang pembatalan pernikahan bisa dilakukan sebagaimana syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Perkawinan. ’’Dalam memutuskan perkara hakim akan mengacu persyaratan yang ditentukan undang-undang,” kata Dhini.

Adapun syarat-syarat tersebut sudah ditentukan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 26 dan pasal 27 UU Perkawinan. Syaratnya adalah sebagai berikut :  Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang,  Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah, perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Dhini mengungkapkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas, keadaan diri, atau status mengenai salah satu calon pasangan. ”Misalnya dalam kasus yang terjadi di Jakarta, ternyata diketahui bahwa ternyata pasangan tersebut sesama jenis,” ujar Dhini.

Bisa juga, lanjut dia, calon suami kepada calon istrinya mengaku lajang. Sehingga, pernikahan pun terjadi. Belakangan barulah diketahui bahwa suami sudah memiliki istri.

 

 

 

Anggit Satriyo

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.