Categories: Nasional

ASN Bisa Kerja Fleksibel 24–27 Maret 2025, MenPAN-RB Ingatkan Layanan Publik Tidak Terganggu

METROTODAY, Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. para ASN dapat bekerja secara fleksibel mulai 24–27 Maret 2025.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 5 Maret 2025. MenPAN-RB Rini Widyantini dalam SE tersebut menyatakan, kebijakan tersebut memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri.

”Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (workfrom anywhere/WFA),” papar Rini dalam SE 2/2025 dikutip Kamis (6/3).

Rini menegaskan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan WFO, WFH, maupun WFA bagi ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, dalam SE tersebut MenPAN-RB meminta pimpinan instansi pemerintah memperhatikan sejumlah poin. Yaitu, optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar menjamin penyelenggaraan yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, dan selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai.

Poin lainnya adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi serta bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir (sif) agar diatur kembali jam layanan sehingga tidak mengganggu pelayanan. Lalu, secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi kepada masyarakat ten tang perubahan jadwal atau cara akses layanan, dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)

 

Naufal

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

10 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

21 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

21 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

22 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

23 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

23 hours ago

This website uses cookies.