Plt Kakanwil Kemenhaj Jatim, Mohammad Asa'dul Anam saat memberikan keterangan pencabutan KBIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Sabtu (2/5). (Foto: Ahmad/METROTODAY)
METROTODAY, SURABAYA – Insiden kecelakaan yang menimpa jemaah haji kloter 2 Embarkasi Surabaya asal Kabupaten Probolinggo saat mengikuti kegiatan perjalanan wisata religi atau city tour di kawasan Jabal Magnet mendapat perhatian utama dari Kementerian Haji dan Umrah.
Akibat kejadian ini, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Nur Haramain yang mendampingi para korban mendapatkan teguran keras sekaligus terancam dicabut izin penyelenggaraannya.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena lembaga tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku terkait keamanan dan keselamatan jemaah.
Kegiatan yang dilakukan ternyata tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan resmi ibadah haji serta diselenggarakan tanpa izin dan pengawasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Padahal, langkah ini sangat diperlukan untuk meminimalisir segala risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan ibadah.
Penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menurunkan…
Kota Surabaya menjadi tuan rumah konferensi pers babak semifinal dan final Piala Presiden 2026 yang…
Desainer asal Jawa Timur, Ronie Parero turut meramaikan gelaran Indonesia Fashion Week (IFW) 2026 yang…
Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan…
Proses penyelamatan penumpang dan awak kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Sumenep,…
Indonesia Day on the Creek bukan sekadar festival, tetapi ruang untuk membangun hubungan melalui budaya.
This website uses cookies.