“Sudah pasti akan dicabut, bahkan kebijakan ini sudah disampaikan secara resmi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Saat ini kita masih dalam tahap penyelesaian dokumen administrasi saja,” tegasnya.
Meskipun izin operasionalnya tidak berlaku lagi, keberlangsungan pembinaan dan pelayanan bagi jemaah yang sudah terdaftar tetap terjamin.
Seluruh proses pendampingan nantinya akan dialihkan kepada lembaga penyelenggara lain yang sudah terakreditasi baik.
“Memang ke depan KBIH tidak boleh beroperasi lagi, namun jemaah yang sudah mendaftar bahkan ada yang sudah menjadi peserta bimbingan sejak tahun 2012 hingga sekarang tetap mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya. Nantinya mereka akan dititipkan kepada KBIH lain yang resmi dan terpercaya,” ujarnya.
Bagi pengurus yang ingin kembali mendirikan KBIH dengan nama baru, terdapat batasan waktu yang harus dipenuhi.
“Pengajuan izin baru baru dapat dilakukan setelah jangka waktu tiga tahun sejak tanggal pencabutan. Ketentuan ini sama persis dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Malang beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Bupati Sidoarjo Subandi menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan. Jumat (31/7/2026)…
Kebun Raya Mangrove Surabaya kini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar destinasi wisata edukasi.
Video yang beredar di media sosial menuding seorang anak berusia lima tahun ditelantarkan dan dieksploitasi…
Ribuan pesilat menggelar aksi damai menuntut penindakan pelaku penganiayaan anggotanya oleh kelompok penagih utang atau…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan…
This website uses cookies.