“Sudah pasti akan dicabut, bahkan kebijakan ini sudah disampaikan secara resmi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Saat ini kita masih dalam tahap penyelesaian dokumen administrasi saja,” tegasnya.
Meskipun izin operasionalnya tidak berlaku lagi, keberlangsungan pembinaan dan pelayanan bagi jemaah yang sudah terdaftar tetap terjamin.
Seluruh proses pendampingan nantinya akan dialihkan kepada lembaga penyelenggara lain yang sudah terakreditasi baik.
“Memang ke depan KBIH tidak boleh beroperasi lagi, namun jemaah yang sudah mendaftar bahkan ada yang sudah menjadi peserta bimbingan sejak tahun 2012 hingga sekarang tetap mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya. Nantinya mereka akan dititipkan kepada KBIH lain yang resmi dan terpercaya,” ujarnya.
Bagi pengurus yang ingin kembali mendirikan KBIH dengan nama baru, terdapat batasan waktu yang harus dipenuhi.
“Pengajuan izin baru baru dapat dilakukan setelah jangka waktu tiga tahun sejak tanggal pencabutan. Ketentuan ini sama persis dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Malang beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Tim MetroToday dan Pengurus Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Sidoarjo sepakat berkolaborasi. Pelatihan menulis akan digelar…
Persebaya Surabaya kembali menunjukkan performa apiknya pada lanjutan kompetisi Super League musim 2025/2026. Bermain di…
Sebanyak 13.657 jemaah haji dengan 36 kloter asal Embarkasi Surabaya atau 31 persen dari total…
Widi Arti menangkap peluang berinovasi melihat perkembangan anaknya di klub sepatu roda. Menggabungkan sport dan…
Menjelang pertemuan dengan PSBS Biak pada lanjutan BRI Super League, skuad Persebaya Surabaya menggelar latihan…
PSBS Biak siap memberikan perlawanan sengit saat bertandang ke markas Persebaya Surabaya pada lanjutan pekan…
This website uses cookies.