Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini didasarkan pada bukti dan data administrasi yang sudah lengkap dan sah.
Ia menyampaikan bahwa aturan mengenai hal ini sudah berlaku sejak lama.
“Sudah menjadi ketentuan yang berlaku bahwa kegiatan ziarah baik di Kota Suci Madinah maupun Mekah tidak boleh dilaksanakan sebelum rangkaian ibadah utama Armuzna. Namun dalam kasus ini ternyata kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dulu. Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan peringatan tegas, bahwa bagi yang melanggar maka izin operasionalnya akan dicabut,” tutur Anam.
Tentu saja pencabutan ini tidak dilakukan secara mendadak, ada tahapan proses serta bukti-bukti yang menjadi dasar hukumnya.
Ditanya mengenai waktu pemberlakuan sanksi, Anam menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah pasti dilaksanakan, namun akan ditunggu hingga seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pelayanan kepada jemaah yang saat ini sedang berada di Tanah Suci.
Untuk pertama kalinya, suara gamelan, denting angklung, dan hentakan musik Reog Ponorogo menggema sepanjang hari…
Ribuan orang dari unsur pemerintah, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan memadati Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Minggu…
Uji coba perlindungan sosial (perlinsos) digital, Perlinsos Digital di Surabaya menjadi bagian dari cetak biru…
Proses penyelamatan penumpang kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Sumenep, Laut Jawa,…
Memahami realitas sosial tidak selalu harus dimulai dari penelitian lapangan. Bagi Rusydan Hadid, karya sastra…
Persebaya Surabaya menutup perjalanan fase Grup B Piala Presiden 2026 dengan catatan sempurna. Bajol Ijo…
This website uses cookies.