Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini didasarkan pada bukti dan data administrasi yang sudah lengkap dan sah.
Ia menyampaikan bahwa aturan mengenai hal ini sudah berlaku sejak lama.
“Sudah menjadi ketentuan yang berlaku bahwa kegiatan ziarah baik di Kota Suci Madinah maupun Mekah tidak boleh dilaksanakan sebelum rangkaian ibadah utama Armuzna. Namun dalam kasus ini ternyata kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dulu. Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan peringatan tegas, bahwa bagi yang melanggar maka izin operasionalnya akan dicabut,” tutur Anam.
Tentu saja pencabutan ini tidak dilakukan secara mendadak, ada tahapan proses serta bukti-bukti yang menjadi dasar hukumnya.
Ditanya mengenai waktu pemberlakuan sanksi, Anam menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah pasti dilaksanakan, namun akan ditunggu hingga seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pelayanan kepada jemaah yang saat ini sedang berada di Tanah Suci.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menerapkan skema baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun…
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial Hk, 44 di Jalan Kalimas,…
Suasana tenang Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mendadak berubah duka setelah Kepala Desa setempat,…
Suasana duka menyelimuti Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (3/4/2026). Kepala Desa setempat, Mujiono,…
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa…
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di halaman Taman…
This website uses cookies.