Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini didasarkan pada bukti dan data administrasi yang sudah lengkap dan sah.
Ia menyampaikan bahwa aturan mengenai hal ini sudah berlaku sejak lama.
“Sudah menjadi ketentuan yang berlaku bahwa kegiatan ziarah baik di Kota Suci Madinah maupun Mekah tidak boleh dilaksanakan sebelum rangkaian ibadah utama Armuzna. Namun dalam kasus ini ternyata kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dulu. Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan peringatan tegas, bahwa bagi yang melanggar maka izin operasionalnya akan dicabut,” tutur Anam.
Tentu saja pencabutan ini tidak dilakukan secara mendadak, ada tahapan proses serta bukti-bukti yang menjadi dasar hukumnya.
Ditanya mengenai waktu pemberlakuan sanksi, Anam menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah pasti dilaksanakan, namun akan ditunggu hingga seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pelayanan kepada jemaah yang saat ini sedang berada di Tanah Suci.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menghadiri uji publik terhadap rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39…
Sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang diduga memperlihatkan dua mahasiswa melakukan perbuatan…
Era baru permainan tiga bek resmi dimulai di San Siro. Manajemen AC Milan mengejutkan bursa…
Persebaya Surabaya merayakan hari jadinya yang ke-99 pada Kamis (18/6/2026) dengan mengusung semangat Persebaya untuk…
Hari jadi Persebaya Surabaya yang ke-99 dirayakan dengan penuh suka cita oleh para suporter yang…
Drama emosional berbalut ketegangan tinggi tersaji pada laga perdana Grup L Piala Dunia 2026 di…
This website uses cookies.