Plt Kakanwil Kemenhaj Jatim, Mohammad Asa'dul Anam saat memberikan keterangan pencabutan KBIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Sabtu (2/5). (Foto: Ahmad/METROTODAY)
METROTODAY, SURABAYA – Insiden kecelakaan yang menimpa jemaah haji kloter 2 Embarkasi Surabaya asal Kabupaten Probolinggo saat mengikuti kegiatan perjalanan wisata religi atau city tour di kawasan Jabal Magnet mendapat perhatian utama dari Kementerian Haji dan Umrah.
Akibat kejadian ini, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Nur Haramain yang mendampingi para korban mendapatkan teguran keras sekaligus terancam dicabut izin penyelenggaraannya.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena lembaga tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku terkait keamanan dan keselamatan jemaah.
Kegiatan yang dilakukan ternyata tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan resmi ibadah haji serta diselenggarakan tanpa izin dan pengawasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Padahal, langkah ini sangat diperlukan untuk meminimalisir segala risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan ibadah.
Ketua DPC PKB Surabaya, M. Faridz Afif, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemekaran daerah pemilihan…
Tokoh ikonik yang selalu muncul di layar kaca setiap empat tahun sekali layaknya pegawai negeri…
Pemkot Surabaya menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib beroperasi sesuai dengan peruntukan kawasan yang ditetapkan. Kegiatan…
Jagat sepak bola Asia Tenggara mendadak diguncang drama romansa taktik yang kandas di tengah jalan.…
Debutan Piala Dunia 2026, Uzbekistan, harus mengakui keunggulan Kolombia setelah takluk 1-3 dalam laga Grup…
Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) tewas diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam usai…
This website uses cookies.