Di Bawah 13 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos untuk Cegah Depresi dan Kecemasan

METROTODAY, SURABAYA – Perlindungan anak di era digital membutuhkan regulasi yang tegas untuk menjamin kesehatan jiwa serta perkembangan kognitif generasi penerus bangsa.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS sebagai upaya konkret membatasi akses anak terhadap platform berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menyatakan kehadiran regulasi ini bukan untuk mengambil alih tanggung jawab keluarga maupun lembaga pendidikan, melainkan menjadi pendamping bagi keduanya.

“Peraturan ini hadir bukan untuk menggantikan peran orang tua atau pendidikan, melainkan untuk membantu peran mereka dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” jelas Meutya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid saat berada di ASEEC Tower Kampus B Unair. (Foto: Istimewa)

Data menunjukkan penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 81,72 persen, yang berarti risiko paparan dunia maya menyasar langsung sekitar 79 juta anak di tanah air.

Hasil Skrining Kesehatan Jiwa mencatat 363.326 anak mengalami gejala depresi dan 338.316 anak menunjukkan gejala kecemasan.

“Kami melihat ancaman adiksi, konten berbahaya, hingga perundungan siber yang berdampak serius pada kesehatan mental anak. Karena itu, negara harus hadir memberikan batasan yang tegas bagi penyelenggara sistem elektronik,” tegas Meutya.

Meutya juga menekankan bahwa gejala depresi dan kecemasan pada remaja lima kali lebih rentan terjadi dibandingkan kelompok dewasa, sehingga intervensi dini sangat diperlukan.

Regulasi ini menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach melalui kerangka kerja 7K yakni Kontak, Konten, Kecanduan, Keamanan, Konsumen, Kondisi Fisik, dan Kesehatan Mental.

Aturan pokoknya bahwa anak di bawah usia 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial, sementara usia 13–16 tahun hanya boleh mengakses platform dengan tingkat risiko rendah.

Agar tetap fleksibel, PP TUNAS memberi ruang bagi platform menggunakan berbagai metode verifikasi usia, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi, estimasi, inferensi, hingga validasi berturut-turut.

Meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk penolakan dari sejumlah pihak industri, pemerintah menegaskan komitmennya.

“Peraturan ini awalnya memang seperti sesuatu yang tidak mungkin terlaksana. Namun, kita yakin suatu hari nanti dapat mengaplikasikannya secara efektif demi ruang digital yang ramah bagi anak,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Perlindungan anak di era digital membutuhkan regulasi yang tegas untuk menjamin kesehatan jiwa serta perkembangan kognitif generasi penerus bangsa.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS sebagai upaya konkret membatasi akses anak terhadap platform berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menyatakan kehadiran regulasi ini bukan untuk mengambil alih tanggung jawab keluarga maupun lembaga pendidikan, melainkan menjadi pendamping bagi keduanya.

“Peraturan ini hadir bukan untuk menggantikan peran orang tua atau pendidikan, melainkan untuk membantu peran mereka dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” jelas Meutya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid saat berada di ASEEC Tower Kampus B Unair. (Foto: Istimewa)

Data menunjukkan penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 81,72 persen, yang berarti risiko paparan dunia maya menyasar langsung sekitar 79 juta anak di tanah air.

Hasil Skrining Kesehatan Jiwa mencatat 363.326 anak mengalami gejala depresi dan 338.316 anak menunjukkan gejala kecemasan.

“Kami melihat ancaman adiksi, konten berbahaya, hingga perundungan siber yang berdampak serius pada kesehatan mental anak. Karena itu, negara harus hadir memberikan batasan yang tegas bagi penyelenggara sistem elektronik,” tegas Meutya.

Meutya juga menekankan bahwa gejala depresi dan kecemasan pada remaja lima kali lebih rentan terjadi dibandingkan kelompok dewasa, sehingga intervensi dini sangat diperlukan.

Regulasi ini menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach melalui kerangka kerja 7K yakni Kontak, Konten, Kecanduan, Keamanan, Konsumen, Kondisi Fisik, dan Kesehatan Mental.

Aturan pokoknya bahwa anak di bawah usia 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial, sementara usia 13–16 tahun hanya boleh mengakses platform dengan tingkat risiko rendah.

Agar tetap fleksibel, PP TUNAS memberi ruang bagi platform menggunakan berbagai metode verifikasi usia, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi, estimasi, inferensi, hingga validasi berturut-turut.

Meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk penolakan dari sejumlah pihak industri, pemerintah menegaskan komitmennya.

“Peraturan ini awalnya memang seperti sesuatu yang tidak mungkin terlaksana. Namun, kita yakin suatu hari nanti dapat mengaplikasikannya secara efektif demi ruang digital yang ramah bagi anak,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait