Polda Jatim Tangkap Pelaku Cyber Crime di Sidoarjo, Raih Untung Rp 100 Juta dari Jual Akun Bodong

METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim berhasil membongkar praktek kejahatan siber berskala besar di Sidoarjo.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dengan dugaan tuduhan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online  jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati‑hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Kombes Pol Abas, Jumat (30/10).

Sementara itu, Wadir Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan bahwa tersangka DS menjalankan dua modus kejahatan sekaligus sejak tahun 2023. Modus pertamanya adalah memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang telah didaftarkan dengan NIK dan KK milik orang lain secara ilegal.

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar  AKBP Daniel.

Dari bisnis tersebut, satu akun WhatsApp dijual seharga  Rp 500 hingga Rp 5.000, sedangkan akun Telegram dipasarkan seharga Rp 1.000 sampai Rp3.000. Polisi mencatat tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta dari penjualan akun‑akun ilegal tersebut.

Tidak berhenti pada perdagangan akun saja, sejak November 2025, DS melebarkan operasinya ke ranah perjudian online.

Ia membuat perangkat lunak berbasis situs web bernama sengmanda.com untuk menyediakan jasa penyebaran iklan judi secara massal atau blasting.

Penyelidikan pihak Ditressiber masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jejaring dan dampak dari kedua praktik kejahatan itu. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim berhasil membongkar praktek kejahatan siber berskala besar di Sidoarjo.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dengan dugaan tuduhan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online  jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati‑hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Kombes Pol Abas, Jumat (30/10).

Sementara itu, Wadir Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan bahwa tersangka DS menjalankan dua modus kejahatan sekaligus sejak tahun 2023. Modus pertamanya adalah memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang telah didaftarkan dengan NIK dan KK milik orang lain secara ilegal.

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar  AKBP Daniel.

Dari bisnis tersebut, satu akun WhatsApp dijual seharga  Rp 500 hingga Rp 5.000, sedangkan akun Telegram dipasarkan seharga Rp 1.000 sampai Rp3.000. Polisi mencatat tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta dari penjualan akun‑akun ilegal tersebut.

Tidak berhenti pada perdagangan akun saja, sejak November 2025, DS melebarkan operasinya ke ranah perjudian online.

Ia membuat perangkat lunak berbasis situs web bernama sengmanda.com untuk menyediakan jasa penyebaran iklan judi secara massal atau blasting.

Penyelidikan pihak Ditressiber masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jejaring dan dampak dari kedua praktik kejahatan itu. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait