Polda Jatim Bongkar Kasus Mutilasi Istri Siri dan Anak 4 Tahun di Madiun, Diduga Motif Perselisihan

METROTODAY, SURABAYA – Dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial DBM, 40, terhadap istri sirri dan anak sambungnya yang berusia 4 tahun di Kota Madiun diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kasus bermula dari laporan orang hilang yang masuk ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan awal mula penanganan kasus tersebut.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Roy, Selasa (27/10).

Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. ”Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua korban diduga meninggal pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Penyidik menelusuri rekaman CCTV, jejak digital, serta lokasi yang pernah didatangi korban sebelum menetapkan DBM sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami motif utama kejadian.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. ”Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,”tuturnya.

Tersangka diduga berusaha menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal. Penyidik menemukan sejumlah material yang diduga terkait korban untuk diperiksa secara forensik termasuk tes DNA, selain mengamankan barang bukti berupa kendaraan, ponsel, dan peralatan lain.

“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.

Seluruh barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan untuk merekonstruksi peristiwa. Tersangka disangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian serta pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana, yang diterapkan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial DBM, 40, terhadap istri sirri dan anak sambungnya yang berusia 4 tahun di Kota Madiun diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kasus bermula dari laporan orang hilang yang masuk ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan awal mula penanganan kasus tersebut.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Roy, Selasa (27/10).

Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. ”Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua korban diduga meninggal pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Penyidik menelusuri rekaman CCTV, jejak digital, serta lokasi yang pernah didatangi korban sebelum menetapkan DBM sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami motif utama kejadian.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. ”Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,”tuturnya.

Tersangka diduga berusaha menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal. Penyidik menemukan sejumlah material yang diduga terkait korban untuk diperiksa secara forensik termasuk tes DNA, selain mengamankan barang bukti berupa kendaraan, ponsel, dan peralatan lain.

“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.

Seluruh barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan untuk merekonstruksi peristiwa. Tersangka disangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian serta pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana, yang diterapkan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait