Timbulkan Bau dan Pencemaran, Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih Surabaya Ditertibkan

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penertiban aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis (1/10). Tindakan ini merupakan tindak lanjut pengaduan warga terkait bau tak sedap dan potensi pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan penertiban kali ini menyasar tujuh aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan untuk usaha pengelolaan sampah secara ilegal. Langkah ini menyusul penertiban sebelumnya pada akhir Agustus 2026.

“Jadi tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang kemudian memberikan dampak pencemaran secara lingkungan,” kata Fikser.

Pendataan bersama kelurahan dan kecamatan menemukan sebanyak 97 persil menjalankan usaha pengelolaan sampah tanpa izin, termasuk di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru. Pemkot memberikan sosialisasi dan pendekatan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.

“Kita akan undang para pekerja atau pengepul sampah ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap,” ujarnya.

Pemkot tidak sekadar menutup, melainkan membuka pendampingan penuh bagi pelaku yang ingin berusaha secara legal. DLH akan memfasilitasi seluruh proses perizinan, dengan syarat melengkapi persyaratan: kepemilikan lahan, alat pemilahan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kepastian jadwal pengangkutan dan pembuangan residu.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan. Pada saat sosialisasi, kalau ada warga yang mau mengurus izin, kami turunkan tim, kita lakukan pendampingan,” jelas Fikser.

Bagi yang berada di lingkungan permukiman, Pemkot mengedepankan edukasi dan pendampingan agar warga tetap dapat berusaha tanpa mengganggu lingkungan. Setelah penertiban dan pembersihan lahan aset Pemkot, akan dilakukan penanaman pohon untuk pemulihan lingkungan.

Di tempat terpisah, Kepala Departemen Teknik Lingkungan ITS, Susi Agustina Wilujeng, mendukung langkah ini. Menurutnya, pengelolaan sampah diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan tidak boleh dilakukan sembarangan meski di lahan pribadi. Aktivitas tanpa izin berisiko menimbulkan air lindi, bau, pencemaran air, hingga kebakaran dan polusi udara.

“Kalau sekarang mereka kan tidak punya izin, tentunya harus punya izin. Karena misalnya angkut sampah saja kan juga harus punya izin pengangkutan,” tutur Susi.

Ia menegaskan lokasi juga harus sesuai peruntukan agar tidak mengganggu warga sekitar. Selama dikelola dengan benar dan memenuhi ketentuan, usaha pemilahan sampah tetap dapat berjalan.

“Dari sisi kami akademisi mendukung langkah Pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penertiban aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis (1/10). Tindakan ini merupakan tindak lanjut pengaduan warga terkait bau tak sedap dan potensi pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan penertiban kali ini menyasar tujuh aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan untuk usaha pengelolaan sampah secara ilegal. Langkah ini menyusul penertiban sebelumnya pada akhir Agustus 2026.

“Jadi tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang kemudian memberikan dampak pencemaran secara lingkungan,” kata Fikser.

Pendataan bersama kelurahan dan kecamatan menemukan sebanyak 97 persil menjalankan usaha pengelolaan sampah tanpa izin, termasuk di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru. Pemkot memberikan sosialisasi dan pendekatan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.

“Kita akan undang para pekerja atau pengepul sampah ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap,” ujarnya.

Pemkot tidak sekadar menutup, melainkan membuka pendampingan penuh bagi pelaku yang ingin berusaha secara legal. DLH akan memfasilitasi seluruh proses perizinan, dengan syarat melengkapi persyaratan: kepemilikan lahan, alat pemilahan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kepastian jadwal pengangkutan dan pembuangan residu.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan. Pada saat sosialisasi, kalau ada warga yang mau mengurus izin, kami turunkan tim, kita lakukan pendampingan,” jelas Fikser.

Bagi yang berada di lingkungan permukiman, Pemkot mengedepankan edukasi dan pendampingan agar warga tetap dapat berusaha tanpa mengganggu lingkungan. Setelah penertiban dan pembersihan lahan aset Pemkot, akan dilakukan penanaman pohon untuk pemulihan lingkungan.

Di tempat terpisah, Kepala Departemen Teknik Lingkungan ITS, Susi Agustina Wilujeng, mendukung langkah ini. Menurutnya, pengelolaan sampah diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan tidak boleh dilakukan sembarangan meski di lahan pribadi. Aktivitas tanpa izin berisiko menimbulkan air lindi, bau, pencemaran air, hingga kebakaran dan polusi udara.

“Kalau sekarang mereka kan tidak punya izin, tentunya harus punya izin. Karena misalnya angkut sampah saja kan juga harus punya izin pengangkutan,” tutur Susi.

Ia menegaskan lokasi juga harus sesuai peruntukan agar tidak mengganggu warga sekitar. Selama dikelola dengan benar dan memenuhi ketentuan, usaha pemilahan sampah tetap dapat berjalan.

“Dari sisi kami akademisi mendukung langkah Pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait