ASN dan PPPK Statusnya Sama, Standar Kedisiplinan Tidak Boleh Dibeda-bedakan

METRODAY, SURABAYA – Langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya yang menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026 mendapat dukungan penuh dari DPRD Surabaya.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus kepercayaan masyarakat. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai tingkat kesalahan, dan sistem penghargaan serta hukuman harus berjalan seimbang.

“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas, Kamis (1/10).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan penegakan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Baik ASN maupun PPPK harus memiliki standar kedisiplinan yang sama, karena seluruhnya bertugas melayani masyarakat. Mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi sudah diatur regulasi serta menjadi kewenangan Inspektorat dan Pemkot.

“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pencopotan atau pemecatan bagi ASN yang melanggar berulang, Anas menegaskan hal tersebut ranah eksekutif. DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Selain penindakan, Anas menyoroti pentingnya pengawasan internal berkelanjutan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi sudah sering dilakukan, namun pemantauan di lapangan harus diperkuat agar pelanggaran tidak berulang.

“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan 58 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2026. Pelanggaran mencakup ketidakhadiran tanpa alasan sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga pungutan liar.

Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran karena jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas penuh demi warga Kota Pahlawan. (ahm)

METRODAY, SURABAYA – Langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya yang menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026 mendapat dukungan penuh dari DPRD Surabaya.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus kepercayaan masyarakat. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai tingkat kesalahan, dan sistem penghargaan serta hukuman harus berjalan seimbang.

“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas, Kamis (1/10).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan penegakan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Baik ASN maupun PPPK harus memiliki standar kedisiplinan yang sama, karena seluruhnya bertugas melayani masyarakat. Mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi sudah diatur regulasi serta menjadi kewenangan Inspektorat dan Pemkot.

“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pencopotan atau pemecatan bagi ASN yang melanggar berulang, Anas menegaskan hal tersebut ranah eksekutif. DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Selain penindakan, Anas menyoroti pentingnya pengawasan internal berkelanjutan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi sudah sering dilakukan, namun pemantauan di lapangan harus diperkuat agar pelanggaran tidak berulang.

“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan 58 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2026. Pelanggaran mencakup ketidakhadiran tanpa alasan sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga pungutan liar.

Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran karena jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas penuh demi warga Kota Pahlawan. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait