Pemkot Surabaya Susun Perwali Perlindungan PRT: Atur Penampungan, Biaya hingga Fasilitas

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sekaligus menata Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak pekerja, sekaligus menertibkan izin usaha dan bangunan yang belum sesuai.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 P3RT yang beroperasi di Surabaya, di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota, Senin (28/9).

“Saya akan buat Perwalinya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri, maka kita atur dalam Perwali,” ujar Eri.

Ia menegaskan regulasi ini tidak menggantikan ketentuan pusat, melainkan melengkapi untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan kerja PRT.

“Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang bayar makan, bayar sewa rumah tinggal,” tegasnya.

Eri menyoroti praktik di mana calon PRT tertahan lama di tempat penampungan tanpa kepastian penempatan kerja. Ia meminta P3RT membuka lowongan terlebih dahulu, baru mencari pekerja, agar tidak membebani mereka yang membutuhkan penghasilan keluarga.

Kondisi tempat tinggal pekerja juga menjadi perhatian serius. Ia mencontohkan temuan di Gunung Anyar kamar tanpa ventilasi, pekerja tidur di kasur di lantai.

Wali Kota Eri Cahyadi (kanan) saat sosialisasi dan pembinaan kepada 12 P3RT yang beroperasi di Surabaya di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9). (Foto: Istimewa)

“Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia,” katanya.

Selain perlindungan pekerja, Eri menekankan aspek perizinan bangunan. Banyak P3RT masih menggunakan IMB rumah tinggal untuk kegiatan usaha dan penampungan hal yang tidak diperbolehkan.

“Namanya rumah tinggal, tidak boleh dibuat tempat usaha. Izin mendirikan bangunan itu menunjukkan fungsi bangunan. Kalau tidak sesuai, Pemkot bisa mencabut NIB dan melaporkan ke kementerian,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta P3RT membangun komunikasi dengan RT/RW lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan sosial di tengah warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan Perwali ini melindungi dua pihak PRT maupun P3RT yang telah berizin sah.

“Dari aduan hotline kemarin, ada hal yang merugikan PRT. Kita inventarisasi yang belum berizin, berkoordinasi dengan Kemnaker agar segera mengurus izin. Termasuk 12 P3RT hari ini, yang belum lengkap harus disesuaikan,” ungkap Hebi.

Perlindungan terhadap P3RT juga penting agar perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh tuduhan tidak berdasar atau menghadapi tuntutan hukum yang tidak adil.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Anna Kurnianingsih, menyambut baik rencana tersebut.

“Kami mendukung sekali. Perlindungan tidak hanya untuk PRT, tetapi juga pemberi kerja dan P3RT. Mereka berinvestasi, membantu mengurangi pengangguran. Regulasi pusat sudah ada, Perwali sebagai pelengkap di tingkat daerah sangat didukung,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sekaligus menata Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak pekerja, sekaligus menertibkan izin usaha dan bangunan yang belum sesuai.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 P3RT yang beroperasi di Surabaya, di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota, Senin (28/9).

“Saya akan buat Perwalinya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri, maka kita atur dalam Perwali,” ujar Eri.

Ia menegaskan regulasi ini tidak menggantikan ketentuan pusat, melainkan melengkapi untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan kerja PRT.

“Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang bayar makan, bayar sewa rumah tinggal,” tegasnya.

Eri menyoroti praktik di mana calon PRT tertahan lama di tempat penampungan tanpa kepastian penempatan kerja. Ia meminta P3RT membuka lowongan terlebih dahulu, baru mencari pekerja, agar tidak membebani mereka yang membutuhkan penghasilan keluarga.

Kondisi tempat tinggal pekerja juga menjadi perhatian serius. Ia mencontohkan temuan di Gunung Anyar kamar tanpa ventilasi, pekerja tidur di kasur di lantai.

Wali Kota Eri Cahyadi (kanan) saat sosialisasi dan pembinaan kepada 12 P3RT yang beroperasi di Surabaya di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9). (Foto: Istimewa)

“Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia,” katanya.

Selain perlindungan pekerja, Eri menekankan aspek perizinan bangunan. Banyak P3RT masih menggunakan IMB rumah tinggal untuk kegiatan usaha dan penampungan hal yang tidak diperbolehkan.

“Namanya rumah tinggal, tidak boleh dibuat tempat usaha. Izin mendirikan bangunan itu menunjukkan fungsi bangunan. Kalau tidak sesuai, Pemkot bisa mencabut NIB dan melaporkan ke kementerian,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta P3RT membangun komunikasi dengan RT/RW lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan sosial di tengah warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan Perwali ini melindungi dua pihak PRT maupun P3RT yang telah berizin sah.

“Dari aduan hotline kemarin, ada hal yang merugikan PRT. Kita inventarisasi yang belum berizin, berkoordinasi dengan Kemnaker agar segera mengurus izin. Termasuk 12 P3RT hari ini, yang belum lengkap harus disesuaikan,” ungkap Hebi.

Perlindungan terhadap P3RT juga penting agar perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh tuduhan tidak berdasar atau menghadapi tuntutan hukum yang tidak adil.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Anna Kurnianingsih, menyambut baik rencana tersebut.

“Kami mendukung sekali. Perlindungan tidak hanya untuk PRT, tetapi juga pemberi kerja dan P3RT. Mereka berinvestasi, membantu mengurangi pengangguran. Regulasi pusat sudah ada, Perwali sebagai pelengkap di tingkat daerah sangat didukung,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait