METROTODAY, SURABAYA – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026, menyusul surat pengunduran diri Muzakki sendiri sehari sebelumnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan KMA tersebut diterbitkan setelah menerima surat pengunduran diri yang disampaikan Prof. Muzakki, Selasa (22/9).
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Zain, Kamis (24/9).
Muzakki dilantik sebagai Rektor untuk kedua kalinya pada 15 September 2026 setelah menjabat periode 2022–2026.
Dalam keputusan tersebut, ia diberhentikan dengan hormat sekaligus diucapkan terima kasih atas pengabdiannya.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap Zain.
Sebagai pengganti sementara, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Penunjukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, yang mengatur pengangkatan pejabat pelaksana tugas hingga rektor definitif terpilih dan dilantik.
“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” jelasnya.
Keputusan ini mengakhiri gelombang protes yang berlangsung lebih dari sepekan.
Sehari setelah pelantikan, ratusan mahasiswa dan sejumlah dosen menolak pengangkatan Muzakki, mengepung Gedung Rektorat, serta menutup akses utama kampus.
Mereka menilai proses penjaringan hingga penetapan berjalan tidak transparan dan mengabaikan aspirasi warga kampus.
Penolakan tersebut bahkan telah muncul jauh sebelum pelantikan melalui spanduk, seruan aksi, dan diskusi luas di media sosial. (ahm)


