METROTODAY, SURABAYA – Kabar pengunduran diri Prof. Akh. Muzakki dari jabatan Rektor UINSA periode 2026–2030 mencuat Rabu (23/9). Kabar ini muncul setelah gelombang penolakan terhadap pengangkatannya berlangsung selama sepekan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan pengunduran diri disebut disampaikan Selasa (22/9) malam.
Sumber informasi berasal dari seorang guru besar UINSA yang menerima kabar tersebut dari pejabat Kementerian Agama di Jakarta.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari UINSA maupun Kementerian Agama terkait status pengunduran diri tersebut.

“Mohon maaf, kami belum mendapat informasi resmi terkait hal itu,” kata Humas UINSA, Nurhayati, Rabu (23/9).
Sebelumnya, Prof. Muzakki baru saja dilantik oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada Selasa (15/9) untuk periode keduanya.
Namun, sehari setelah pelantikan, ratusan mahasiswa langsung menggelar aksi menolak dan menuntutnya mundur. Aksi tersebut berlanjut hingga hari-hari berikutnya bahkan cenderung anarkhis hingga melakukan penyegelan kampus yang mengganggu proses kuliah.
Penolakan tidak hanya datang dari mahasiswa. Sejumlah dosen dan guru besar juga menyuarakan keberatan, termasuk Forum Guru Besar UINSA yang menilai persoalan tata kelola kampus menimbulkan kegaduhan.
Pada Senin (21/9), ketegangan mahasiswa dan pihak kampus dengan menutup gerbang utama kampus. Tak hanya itu mereka jugamendirikan posko di depan Gedung Rektorat, dan sebagian menginap di lokasi.
Tuntutan mahasiswa mencakup pengunduran diri rektor, keterbukaan informasi publik, UKT, fasilitas kampus, kuota penerimaan mahasiswa baru, hak mahasiswa baru, hingga aturan jam malam.
Polemik ini juga mendapat sorotan tingkat nasional. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh, objektif, dan transparan dengan mendengarkan seluruh pihak terkait.
Kini kabar pengunduran diri menjadi perkembangan terbaru. Namun, kepastian penerimaan pengunduran diri maupun siapa yang akan memimpin sementara masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama. (ahm)


