METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mengatasi masalah genangan air di berbagai wilayah. Dari total 1.015 titik genangan yang telah dipetakan sejak tahun 2020, sekitar 440 titik telah berhasil diselesaikan hingga akhir tahun 2025.
Upaya ini akan dilanjutkan pada tahun 2026 dengan target penanganan di 120 titik lainnya melalui pembangunan saluran dan normalisasi sungai.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Hidayat Syah, menegaskan bahwa penanganan masalah air tidak dapat dilakukan sendirian oleh pemerintah kota. Diperlukan dukungan penuh dari pemerintah pusat, terutama untuk normalisasi sungai yang menjadi kewenangan pusat.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan kerja Pemerintah Kota Surabaya saja. Ada kewajiban-kewajiban yang juga harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” ujar Hidayat, Senin (6/7).

Ia mencontohkan kondisi pendangkalan yang sudah cukup tinggi terjadi di Sungai Surabaya, Kalimas, hingga Kali Jagir yang membutuhkan perhatian segera. Selain itu, pembangunan pintu air di muara Kali Jagir juga sangat diharapkan segera direalisasikan.
“Percuma kita membangun banyak saluran baru jika muara utamanya pun mengalami pendangkalan. Penambahan pintu air di muara Kali Jagir itu harus segera dipasang,” tegasnya.
Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat dan berharap pekerjaan tersebut segera dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara bertahap berdasarkan pemetaan yang sudah berjalan sejak 2020.
“Kita telah memetakan sekitar 1.015 titik genangan. Hingga tahun 2025 sudah terselesaikan sekitar 440 titik. Untuk tahun 2026 ini, kita targetkan selesaikan sekitar 120 titik lagi, sekaligus melakukan normalisasi saluran yang sudah ada,” jelas Adi.
Ia menambahkan Pemkot Surabaya saat ini mengelola sekitar 340 saluran di wilayah kewenangannya. Sementara itu, terdapat sekitar 30 saluran primer yang berada di bawah wewenang pemerintah pusat melalui BBWS Brantas, Balai Besar Bengawan Solo, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Penanganan saluran tersier di lingkungan permukiman tidak akan maksimal jika saluran primer di bagian hilir tidak ikut dirawat dengan baik. Oleh karena itu, kolaborasi antar instansi sangat diperlukan. Kita tidak bisa berjalan sendiri,” pungkasnya. (ahm)

