14 April 2026, 23:03 PM WIB

Pemkot Surabaya Tegakkan UU Tunas: Anak-Anak Wajib Tanpa Handphone Pukul 18.00-20.00

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Gerakan Anak Surabaya tanpa gawai atau handphone pada pukul 18.00-20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga mulai diterapkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

SE ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegas Eri, Selasa (14/4).

Dalam aturan tersebut, pembatasan akses dilakukan secara bertahap berdasarkan usia.

  • Anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial dan hanya boleh menggunakan aplikasi khusus anak dengan izin orang tua.
  • Anak usia 13–16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dan tidak diperkenankan memiliki media sosial.
  • Anak usia 16–18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap di bawah pengawasan ketat orang tua.

“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.

Selain batasan usia, kebijakan ini juga menyoroti bahaya sharenting atau kebiasaan orang tua memposting aktivitas anak secara berlebihan di media sosial yang berisiko membuka data pribadi ke publik.

“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata dia.

Di sektor pendidikan, diterapkan konsep phone free school dengan pembagian zona: zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).

Sekolah juga wajib memastikan platform belajar bebas dari konten berbahaya dan membentuk Pokja BSAN untuk deteksi dini risiko siswa.

Sementara di tingkat masyarakat, peran Kampung Pancasila dihidupkan kembali sebagai pusat literasi digital dan ruang aktivitas alternatif bagi anak.

“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Gerakan Anak Surabaya tanpa gawai atau handphone pada pukul 18.00-20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga mulai diterapkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

SE ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegas Eri, Selasa (14/4).

Dalam aturan tersebut, pembatasan akses dilakukan secara bertahap berdasarkan usia.

  • Anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial dan hanya boleh menggunakan aplikasi khusus anak dengan izin orang tua.
  • Anak usia 13–16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dan tidak diperkenankan memiliki media sosial.
  • Anak usia 16–18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap di bawah pengawasan ketat orang tua.

“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.

Selain batasan usia, kebijakan ini juga menyoroti bahaya sharenting atau kebiasaan orang tua memposting aktivitas anak secara berlebihan di media sosial yang berisiko membuka data pribadi ke publik.

“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata dia.

Di sektor pendidikan, diterapkan konsep phone free school dengan pembagian zona: zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).

Sekolah juga wajib memastikan platform belajar bebas dari konten berbahaya dan membentuk Pokja BSAN untuk deteksi dini risiko siswa.

Sementara di tingkat masyarakat, peran Kampung Pancasila dihidupkan kembali sebagai pusat literasi digital dan ruang aktivitas alternatif bagi anak.

“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait