10 March 2026, 9:00 AM WIB

Mafia Tanah Mengintai Kota, Kita Bisa Apa (4)?: Girik, Petok D Tak Berlaku Lagi, Pakai Dalih Penguasaan Tanah

spot_img

METROTODAY, SIDOARJO – Pemerintah terus berupaya untuk memberantas mafia tanah, termasuk yang beroperasi di wilayah perkotaan. Salah satu langkah yang paling brilian adalah dengan terbitnya PP No 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 96 peraturan tersebut menyebutkan bahwa dalam waktu lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan (Februari 2026) alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini dalam upaya untuk menertibkan dokumen administrasi pertanahan. Konsekuensi dari peraturan tersebut adalah bahwa Petok D, Girik, Verponding dan sebagainya tidak bisa berlaku lagi sebagai alat bukti untuk mengklaim hak atas tanah. Maklum saja, selama ini kendati pemilik tanah sudah memiliki sertifikat hak atas tanah, masih saja dipersoalkan melalui munculnya bukti bukti hak adat.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR BPN Asnaedi mengatakan bahwa selama ini girik, petok D, rincik dan ketitir selalu menjadi sumber persoalan. “Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi dalam satu kesempatan di Jakarta.

Advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office mengungkapkan bahwa penghapusan girik, petok D dan alat bukti adat adalah langkah besar untuk memberantas praktik mafia tanah. Namun demikian, warga masyarakat perlu mewaspadai hal-hal berikut agar tanah yang dimiliki tidak masuk dalam silang sengkarut sengketa yang berkepanjangan.

Langkah mematikan girik, petok D, rincik hingga ketitir tersebut bisa membuka ruang gelap bagi mereka yang pandai memanfaatkan celah birokrasi. Tidak berlakunya surat-surat tersebut justru menjadi peluang bagi pemutihan dokumen palsu. Awang memperkirakan bahwa modus klasik namun sistematis masih bisa dimanfaatkan. ‘’ Mereka bisa saja mengincar tanah-tanah yang belum bersertifikat, lalu kepada oknum di tingkat desa, menyisipkan warkah atau dokumen dasar yang seolah-olah asli tapi sejatinya palsu,” kata pria yang juga tim ahli asosiasi badan perwakilan desa di Jatim itu.

WhatsApp Image 2026-03-06 at 16.39.18 (1)
Advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office.

Karena itu perlu diwaspadai pembuatan-pembuatan dokumen baru dengan tampilan lama. Biasanya mereka membuat dokumen dengan kertas buram yang terlihat tua. Modal itulah yang digunakan untuk melakuan pendaftaran tanah baik melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau pendaftaran tanah mandiri. Mereka akan berlomba dengan pemilik tanah sesungguhnya. Jangan sampai ketika pemilik tanah yang asli mengajukan permohonan, ternyata sudah ada pihak lain yang mengajukan.

Langkah lain yang bisa dimanfaatkan adalah pemanfaatan dalil rechtverwerking atau penguasaan fisik tanah secara sepihak tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang asli. Dalam hukum pertanahan kita, siapa yang menguasai tanah secara fisik selama 20 tahun atau lebih dengan iktikad baik, maka dia punya hak kuat untuk mengajukan kepemilikan.

Para mafia kini tak lagi sekadar bermain kertas di kantor pertanahan. Mereka bisa juga mengerahkan anak buahnya untuk memagar lahan kosong yang dibidik, menaruh penjaga, hingga menanami pohon di atas tanah yang secara administratif sebenarnya sudah ber-SHM atas nama orang lain. Tentu saja, mereka melibatkan oknum perangkat desa dan warga setempat sebagai saksi palsu.

“Mereka sengaja memancing gugatan. Saat pemilik SHM asli menggugat, mafia akan menggunakan girik lama mereka sebagai bukti petunjuk di pengadilan, digabung dengan fakta bahwa merekalah yang menguasai fisik tanah,” terang dia.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga bisa menjadi celah yang lain. Maklum saja, pemerintah punya aturan bahwa tanah harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan. Nah, terhadap tanah bersertifikat tapi tidak dimanfaatkan tadi, bisa saja kemudian datang orang yang tiba-tiba membawa girik atau Petok D dan mengaku mengelola tanah tersebut sejak lama. “Ini menjadi ancaman bahwa SHM bisa dibatalkan,” jelasnya.

Karenanya, dia berharap ke depan para penegak hukum lebih jeli melihat celah-celah tersebut. Jangan sampai terbitnya aturan baru dengan tujuan baik, justru menjdi celah bagi para mafia berpesta pora karena adanya ruang kosong yang bisa dimainkan.

Langkah Amankan Aset: Jangan Sekadar Simpan Kertas

Awang menyarankan agar melakukan tiga langkah preventif. Pertama, Konversi Segera. Jangan lagi menyimpan girik di bawah bantal. Segera daftarkan menjadi SHM sebelum diserobot pihak lain.

Kedua, manfaatkan lahan sebaik-baiknya. Jangan biarkan tanah kosong tanpa tanda batas. Pasang pagar permanen, papan nama kepemilikan yang jelas, dan jika perlu, manfaatkan lahan tersebut secara produktif.  Yang pasti, tanah yang dimanfaatkan secara optimal lebih sulit diserobot daripada tanah yang dibiarkan menjadi semak belukar.

Langkah ketiga adalah cek validasi digital. Pastikan sertifikat Anda sudah terdaftar di aplikasi resmi pemerintah. Pantau secara berkala apakah ada permohonan pemetaan atau pengukuran baru di atas koordinat tanah Anda. (*)

spot_img

METROTODAY, SIDOARJO – Pemerintah terus berupaya untuk memberantas mafia tanah, termasuk yang beroperasi di wilayah perkotaan. Salah satu langkah yang paling brilian adalah dengan terbitnya PP No 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 96 peraturan tersebut menyebutkan bahwa dalam waktu lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan (Februari 2026) alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini dalam upaya untuk menertibkan dokumen administrasi pertanahan. Konsekuensi dari peraturan tersebut adalah bahwa Petok D, Girik, Verponding dan sebagainya tidak bisa berlaku lagi sebagai alat bukti untuk mengklaim hak atas tanah. Maklum saja, selama ini kendati pemilik tanah sudah memiliki sertifikat hak atas tanah, masih saja dipersoalkan melalui munculnya bukti bukti hak adat.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR BPN Asnaedi mengatakan bahwa selama ini girik, petok D, rincik dan ketitir selalu menjadi sumber persoalan. “Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi dalam satu kesempatan di Jakarta.

Advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office mengungkapkan bahwa penghapusan girik, petok D dan alat bukti adat adalah langkah besar untuk memberantas praktik mafia tanah. Namun demikian, warga masyarakat perlu mewaspadai hal-hal berikut agar tanah yang dimiliki tidak masuk dalam silang sengkarut sengketa yang berkepanjangan.

Langkah mematikan girik, petok D, rincik hingga ketitir tersebut bisa membuka ruang gelap bagi mereka yang pandai memanfaatkan celah birokrasi. Tidak berlakunya surat-surat tersebut justru menjadi peluang bagi pemutihan dokumen palsu. Awang memperkirakan bahwa modus klasik namun sistematis masih bisa dimanfaatkan. ‘’ Mereka bisa saja mengincar tanah-tanah yang belum bersertifikat, lalu kepada oknum di tingkat desa, menyisipkan warkah atau dokumen dasar yang seolah-olah asli tapi sejatinya palsu,” kata pria yang juga tim ahli asosiasi badan perwakilan desa di Jatim itu.

WhatsApp Image 2026-03-06 at 16.39.18 (1)
Advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office.

Karena itu perlu diwaspadai pembuatan-pembuatan dokumen baru dengan tampilan lama. Biasanya mereka membuat dokumen dengan kertas buram yang terlihat tua. Modal itulah yang digunakan untuk melakuan pendaftaran tanah baik melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau pendaftaran tanah mandiri. Mereka akan berlomba dengan pemilik tanah sesungguhnya. Jangan sampai ketika pemilik tanah yang asli mengajukan permohonan, ternyata sudah ada pihak lain yang mengajukan.

Langkah lain yang bisa dimanfaatkan adalah pemanfaatan dalil rechtverwerking atau penguasaan fisik tanah secara sepihak tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang asli. Dalam hukum pertanahan kita, siapa yang menguasai tanah secara fisik selama 20 tahun atau lebih dengan iktikad baik, maka dia punya hak kuat untuk mengajukan kepemilikan.

Para mafia kini tak lagi sekadar bermain kertas di kantor pertanahan. Mereka bisa juga mengerahkan anak buahnya untuk memagar lahan kosong yang dibidik, menaruh penjaga, hingga menanami pohon di atas tanah yang secara administratif sebenarnya sudah ber-SHM atas nama orang lain. Tentu saja, mereka melibatkan oknum perangkat desa dan warga setempat sebagai saksi palsu.

“Mereka sengaja memancing gugatan. Saat pemilik SHM asli menggugat, mafia akan menggunakan girik lama mereka sebagai bukti petunjuk di pengadilan, digabung dengan fakta bahwa merekalah yang menguasai fisik tanah,” terang dia.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga bisa menjadi celah yang lain. Maklum saja, pemerintah punya aturan bahwa tanah harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan. Nah, terhadap tanah bersertifikat tapi tidak dimanfaatkan tadi, bisa saja kemudian datang orang yang tiba-tiba membawa girik atau Petok D dan mengaku mengelola tanah tersebut sejak lama. “Ini menjadi ancaman bahwa SHM bisa dibatalkan,” jelasnya.

Karenanya, dia berharap ke depan para penegak hukum lebih jeli melihat celah-celah tersebut. Jangan sampai terbitnya aturan baru dengan tujuan baik, justru menjdi celah bagi para mafia berpesta pora karena adanya ruang kosong yang bisa dimainkan.

Langkah Amankan Aset: Jangan Sekadar Simpan Kertas

Awang menyarankan agar melakukan tiga langkah preventif. Pertama, Konversi Segera. Jangan lagi menyimpan girik di bawah bantal. Segera daftarkan menjadi SHM sebelum diserobot pihak lain.

Kedua, manfaatkan lahan sebaik-baiknya. Jangan biarkan tanah kosong tanpa tanda batas. Pasang pagar permanen, papan nama kepemilikan yang jelas, dan jika perlu, manfaatkan lahan tersebut secara produktif.  Yang pasti, tanah yang dimanfaatkan secara optimal lebih sulit diserobot daripada tanah yang dibiarkan menjadi semak belukar.

Langkah ketiga adalah cek validasi digital. Pastikan sertifikat Anda sudah terdaftar di aplikasi resmi pemerintah. Pantau secara berkala apakah ada permohonan pemetaan atau pengukuran baru di atas koordinat tanah Anda. (*)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait