Pemerintah terus berupaya untuk memberantas mafia tanah, termasuk yang beroperasi di wilayah perkotaan. Salah satu langkah yang paling brilian adalah dengan terbitnya PP No 18 tahun 2021.
Ragam modus mafia tanah terus berkembang. Bahkan, mereka sudah memikirkannya sejak lama agar penguasaan tanah yang dibidik bisa mudah dilakukan, bahkan terasa legal.
Harga tanah terus melonjak dari tahun ke tahun. Di satu sisi, fenomena tersebut menguntungkan masyarakat sebagai pemilik tanah. Namun, fenomena tersebut juga menjadi ajang mafia tanah beroperasi mencari keuntungan.