Oleh:

Anggit Satriyo Nugroho, Advokat dan Pengajar Hukum Media di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
DALAM sebuah video, Nabillah O’Brien terlihat menangis terisak-isak. Tampak sekali perempuan cantik tersebut terpukul dan tak menyangka dengan kasus yang dihadapinya.
Ia bingung harus berbuat apa. Juga tak tahu harus mengadu kepada siapa. Untuk mendapatkan keadilan.
Mungkin media sosial itu adalah jalan pelariannya. Sekalian saja, biar semua orang tahu tentang nestapa yang dipikulnya.
Ia, barangkali tidak pernah menyangka persoalan yang sebenarnya sederhana justru menjadi rumit. Lalu membesar.
Betapa tidak, Nabillah yang mengadukan dugaan pencurian oleh dua pengunjung di kafe yang dikelolanya, berbalik “menyerangnya”. Nabillah bahkan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas pelanggaran UU ITE. Nabillah disangka telah melakukan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Padahal, sebelum unggahannya yang mengiba itu, Nabillah membuat konten yang menjelaskan duduk persoalan kasus makanan senilai Rp 530 ribu. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan.
Upaya Nabillah memviralkan pelaku pencurian tersebut demi membela karyawannya. Ia tidak muluk-muluk. Yang dia minta hanya permintaan maaf kepada karyawan. Juga dirinya.
Sepintas persoalan tersebut seperti peristiwa saling lapor biasa. Yang acapkali terjadi dalam dunia hukum kita. Namun, dalam kacamata yang lain, peristiwa ini bisa dipandang sebagai potret buram penegakan hukum digital kita.
Hukum seperti tidak adil bagi seorang Nabillah. Ia melakukan unggahan itu dalam rangka mendapatkan keadilan. Ia merasa bahwa sedang berada di ruang hidup yang bernama no viral, no justice.
Dalam perspektif penegakan hukum formal, langkah penegak hukum juga merasa sesuai jalurnya. Kendatipun belakangan bagi Nabillah terasa tidak adil.
Dalam konteks prosedur formal, menetapkan Nabillah sebagai tersangka jauh lebih mudah dibandingkan harus membuktikan pencurian yang terjadi di kafenya. Ada unggahan, ada yang dirugikan, ada penyebaran informasi ke publik.
Langkah lain kemudian memanggil saksi, memanggil ahli. Unsur-unsur dalam pasal UU ITE pun terpenuhi. Dibandingkan harus mengusut pencuriannya yang rumit. Secara prosedur formal mungkin tak ada yang salah. Kendatipun ada rasa keadilan yang tercabik.
Langkah menetapkan Nabillah sebagai tersangka tersebut justru menunjukkan potret buram hukum di ruang digital. Betapa hukum tidak bisa memberikan perlindungan terhadap korban.
Kekhawatiran lain bahwa langkah penegakan hukum formal ini akan memicu chilling effect. Sebuah kondisi di mana masyarakat menjadi takut untuk bersuara karena takut dipersoalkan balik.
Nah, mengurai kasus Nabillah, maka akan lebih mendalam apabila kita mengaitkannya dengan teori-teori keadilan.
Tengok saja apa pandangan Gustav Radbruch yang menulis buku Rechtphilosophie. Radbruch yang juga pernah menjabat menteri hukum di awal periode 1900-an itu terkenal dengan teori tujuan hukum.
Pandangannya, hukum harus ditegakkan melalui tiga pilar. Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Nah, menetapkan Nabillah sebagai tersangka karena menyandarkan pada kepastian hukum sungguh sebuah kesalahan besar. Karenanya, dalam pilar keadilan harus menjadi pegangan. Tidak boleh diabaikan. Hukum harus melihat Nabillah sebagai korban yang membutuhkan perlindungan.
Melihat kasus Nabillah kita juga bisa merujuk bagaimana John Rawls berpendapat. Filsuf hukum yang sangat berpengaruh di abad 20 itu memiliki konsep Veil of Ignorance (tabir ketidaktahuan). Konsep itu mengajak kita membayangkan apabila penegak hukum tidak tahu posisi Nabillah. Apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak? Pasti hukum akan bertindak melindungi Nabillah sebagai pelapor pencurian.
Kasus Nabillah ini seakan menunjukkan bahwa hukum gagal menunjukkan sikapnya yang fairness. Sebab, posisi Nabillah sebagai pelapor menjadi rentan.
Jangan Abaikan SKB Tiga Menteri
Sejatinya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk mengerem laju pasal karet UU ITE. Sebuah kebijakan agar hukum tidak menjadi ranjau yang setiap saat meledak dan menebar ketakutan. Surat bertarikh Juni 2021 tersebut ditekan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Ada beberapa hal menarik yang diatur dalam pasal itu. Di antaranya, bukan menjadi delik pidana jika unggahan yang disampaikan adalah fakta, hasil evaluasi, penilaian atau pendapat.
Pengunggah konten juga tidak dapat dijerat pidana apabila perbuatan yang dilakukan Nabillah dalam rangka membela kepentingan umum atau membela diri. Hal lain yang tak kalah penting adalah penegak hukum harus mengedepankan restorative justice dalam menangani kasus Nabillah dan pelapornya.
Sampai sekarang SKB tiga menteri tersebut masih berlaku. Belum ada pencabutan.
Semoga hukum tidak sekadar bersembunyi dalam kubangan formal prosedural. Namun, lebih jauh, yakni keadilan hakiki. Hukum tidak boleh sekadar menjadi tool of oppression (alat pemukul). Hukum harus bergerak ke depan sebagai tool of justice. (*)


