12 February 2026, 6:54 AM WIB

Tumben, Presiden Trump Tolak Israel Caplok Tepi Barat

METROTODAY, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan menentang langkah Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat. Pernyataan langka itu disampaikan Trump dalam wawancara dengan media berbasis di AS, Axios, Rabu (11/2).

Trump dimintai tanggapan mengenai langkah terbaru yang disetujui kabinet keamanan Israel terkait wilayah tersebut. Namun, Trump tidak merinci kebijakan tersebut dan hanya menegaskan bahwa dirinya menentang aksi aneksasi. Sebuah pernyataan yang berbalik dengan keinginannya mencaplok Greenland.

“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat,” tambahnya.

Pada Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel memutuskan untuk mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat.

Hal ini membuka segel catatan kepemilikan tanah, serta mengalihkan kewenangan penerbitan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

Langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai area A dan area B dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit permukiman di Tepi Barat. Selain itu, sekitar 60.000 lahan atau setara 14.826 acre telah disita Israel sejak dimulainya perang dengan Hamas pada Oktober 2023.

Mahkamah Internasional dalam opini penting pada Juli 2024 menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif yakni A, B, dan C.

Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini.

  • Area A mencakup sekitar 18 persen Tepi Barat (termasuk kota-kota besar Palestina) di mana Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan.
  • Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah, di mana Otoritas Palestina memegang kendali sipil, namun keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Israel.
  • Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel baik untuk urusan keamanan maupun sipil (termasuk pemukiman dan infrastruktur).

Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan. (MT)

METROTODAY, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan menentang langkah Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat. Pernyataan langka itu disampaikan Trump dalam wawancara dengan media berbasis di AS, Axios, Rabu (11/2).

Trump dimintai tanggapan mengenai langkah terbaru yang disetujui kabinet keamanan Israel terkait wilayah tersebut. Namun, Trump tidak merinci kebijakan tersebut dan hanya menegaskan bahwa dirinya menentang aksi aneksasi. Sebuah pernyataan yang berbalik dengan keinginannya mencaplok Greenland.

“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat,” tambahnya.

Pada Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel memutuskan untuk mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat.

Hal ini membuka segel catatan kepemilikan tanah, serta mengalihkan kewenangan penerbitan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

Langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai area A dan area B dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit permukiman di Tepi Barat. Selain itu, sekitar 60.000 lahan atau setara 14.826 acre telah disita Israel sejak dimulainya perang dengan Hamas pada Oktober 2023.

Mahkamah Internasional dalam opini penting pada Juli 2024 menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif yakni A, B, dan C.

Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini.

  • Area A mencakup sekitar 18 persen Tepi Barat (termasuk kota-kota besar Palestina) di mana Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan.
  • Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah, di mana Otoritas Palestina memegang kendali sipil, namun keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Israel.
  • Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel baik untuk urusan keamanan maupun sipil (termasuk pemukiman dan infrastruktur).

Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan. (MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait