METROTODAY, SURABAYA – Bertepatan dengan peringatan Hari Lahan Basah Internasional, Senin (2/2), Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendatangi gedung DPRD Provinsi Jatim.
Mereka mendesak penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP), mengingat semakin seriusnya krisis plastik dan mikroplastik di Jawa Timur. Terutama kerusakan di Sungai Brantas akibat sampah plastik.
Sebanyak 35 perwakilan Gen Z dari berbagai daerah di Jatim menduduki kantor DPRD Jatim karena prihatin terhadap kondisi lingkungan serta absennya kerangka kebijakan provinsi yang dapat menjadi payung hukum bersama bagi seluruh kabupaten/kota.
Koordinator Komunitas Cakra Greenlife, Muhammad Faizul Adhin, kebijakan pembatasan PSP di Jawa Timur hingga kini masih lemah dan tidak merata. Dari 38 kabupaten/kota, baru 16 yang memiliki produk hukum terkait dengan sanksi yang masih lemah bahkan hanya sebatas himbauan berupa Surat Edaran (SE). Padahal, pengurangan PSP telah menjadi prioritas nasional dengan target 100 persen pengelolaan sampah pada 2029 sesuai RPJMN (2025-2029).

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerjemahkan komitmen tersebut dalam bentuk Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk, berbeda dengan Provinsi Bali yang memperketat pembatasan plastik melalui regulasi dan kebijakan lanjutan,” tuturnya.
Kementerian Haji Optimis Proses Visa Jatim 2026 Lebih Cepat karena Pelunasan Sudah Dibuka
Kondisi ini menegaskan urgensi pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk memastikan pengurangan plastik berjalan seragam, terukur, dan efektif di seluruh Jawa Timur.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum supaya membentuk budaya, orang Indonesia itu akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan akan datang sendirinya ketika dipaksa oleh aturan untuk mengurangi penggunaan plastik,” kata Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember.
Fildza juga mencontohkan keberhasilan Jepang yang mengelola sampah berkat regulasi jelas, disiplin pemilahan, dan sanksi sosial tegas, serta Jerman yang menerapkan Regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas kemasan yang dihasilkan.
Dalam audiensi tersebut, Gen Z menyampaikan lima tuntutan utama melalui policy brief, antara lain mendesak pembentukan Perda Provinsi sebagai payung hukum bersama, menetapkan target pengurangan yang terukur, mengendalikan produksi dan distribusi PSP, menginvestasikan infrastruktur sistem guna ulang, serta memperkuat pengawasan dan partisipasi publik.

Sementara itu berdasarkan hasil Survei Persepsi Generasi Z terhadap Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang dilakukan JEJAK pada Juni 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa dari 15 kabupaten/kota di Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jember, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Malang, Lumajang, Kediri, dan Tulungagung) turut terlibat.
Hasil survei menunjukkan 92 persen responden masih menggunakan PSP seperti air minum dalam kemasan (AMDK), sachet, tas kresek, dan gelas plastik. Meskipun demikian, 83 persen mengetahui plastik dapat terdegradasi menjadi mikroplastik berukuran di bawah 5 mm, dan 97 persen memahami dampak buruknya bagi kesehatan dan ekosistem.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jatim, Yordan Batara Goa, menyambut baik inisiatif dari Gen Z Jawa Timur. Ia menyatakan sepakat bahwa plastik merupakan krisis yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
“Saat ini kita berada di zaman otonomi daerah, kami bisa memberikan intervensi kewenangan provinsi dalam hal mengatur di tingkat sekolah, rumah sakit, BUMD. Sekarang itu kita mengalami obesitas perda, banyak aturan tapi implementasi yang kurang maksimal. Jadi harus merampingkan dan mengevaluasi mana saja aturan yang kurang maksimal,” tutur Yordan.
Yordan menyebut termasuk pengelolaan sampah dan pengurangan plastik ini secara substansi sangat setuju, mindset nya sekarang harus nol sampah daripada mengutamakan daur ulang atau menghasilkan sampah.
Ia menambahkan bahwa Perda bisa dirubah jika substansi melebihi 50 persen dari aturan yang ada, sehingga perlu membuat Naskah Akademik (NA) sebagai langkah awal.
Tindak lanjutnya akan dilakukan dengan menyamakan persepsi antara masyarakat, pemerintah, dan ahli, serta mengundang dinas terkait seperti kesehatan, lingkungan hidup, dan perindustrian dan perdagangan untuk melakukan pertemuan lanjutan.
“Inisiatif ini akan kami sampaikan kalau bisa ya sampai pembuatan perda. Jika sampai perda maka provinsi Jatim ini bisa jadi yang pertama. Tapi juga mencakup political will dari eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (ahm)

