PPPK di Surabaya Mendominasi Pelanggaran Disiplin, Tidak Masuk Kerja 10 Hari Tanpa Keterangan

METROTODAY, SURABAYA – Pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya paling banyak terjadi pada ketidakhadiran tanpa keterangan. Bahkan, ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan hal tersebut. Pelanggaran ini tidak hanya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

“Yang kebanyakan itu soal absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Senin (5/10).

Ia menjelaskan, atasan langsung akan memanggil pegawai yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Jika tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kasus langsung diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.

Uniknya, pelanggaran disiplin saat ini justru didominasi oleh kalangan PPPK.

“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” tegasnya.

Untuk mencegah terulangnya, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada para PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara. Pembinaan ini akan terus dilakukan secara berkala, termasuk menyasar wilayah kecamatan.

“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN. Intinya kami terus mengingatkan bahwa njenengan semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya paling banyak terjadi pada ketidakhadiran tanpa keterangan. Bahkan, ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan hal tersebut. Pelanggaran ini tidak hanya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

“Yang kebanyakan itu soal absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Senin (5/10).

Ia menjelaskan, atasan langsung akan memanggil pegawai yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Jika tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kasus langsung diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.

Uniknya, pelanggaran disiplin saat ini justru didominasi oleh kalangan PPPK.

“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” tegasnya.

Untuk mencegah terulangnya, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada para PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara. Pembinaan ini akan terus dilakukan secara berkala, termasuk menyasar wilayah kecamatan.

“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN. Intinya kami terus mengingatkan bahwa njenengan semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait