Komisi A juga meminta Lurah Gundih bersama Camat Bubutan membantu memfasilitasi dan menginventarisasi dokumen warga, sekaligus mendampingi proses mediasi apabila diperlukan.
Dalam waktu dekat juga akan digelar sosialisasi terkait rencana penertiban agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ahm)
Semangat tak mengenal usia dan kecintaan mendalam pada alam berakhir duka bagi Maliya Finda, 51.…
Insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan Giliyang, Sumenep, Madura, Minggu (2/8) pagi masih…
Keselamatan warga di tengah maraknya proyek pengerjaan saluran air kembali menjadi sorotan tajam. Setelah insiden…
Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…
Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…
This website uses cookies.