Categories: Surabaya

Wali Kota Surabaya: Usaha Harus Sesuai Peruntukan Kawasan, RPH Tanpa Izin di Pemukiman Ditutup

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib beroperasi sesuai dengan peruntukan kawasan yang ditetapkan. Kegiatan usaha seperti rumah potong unggas yang berjalan di lingkungan permukiman tanpa izin resmi akan ditindak tegas hingga penutupan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kawasan permukiman secara fungsi tidak diperuntukkan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan, kesehatan, maupun keamanan bagi warga sekitar.

“Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos dan sejenisnya, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya,” ujar Eri, Kamis (17/6).

Ia menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi usaha yang berdiri di kawasan hunian tanpa dokumen izin yang sah.

“Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman dan tidak memiliki izin, maka harus ditutup,” tegasnya.

Untuk memantau kepatuhan pelaku usaha, Pemkot Surabaya mengajak warga berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi dengan ASN Pendamping, pengurus RT/RW, hingga lurah dan camat setempat.

“Karena itu saya minta tolong kepada warga Surabaya, kalau di lingkungan atau kampungnya ada tempat usaha, segera tanya ke ASN Pendamping di setiap RW, serta ke lurah dan camatnya. Pastikan apakah usaha itu sudah memiliki izin dan diperbolehkan beroperasi di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

“Kita butuh ketegasan dari warga serta kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha berada di lokasi yang sesuai peruntukannya,” katanya.

Wali Kota Eri menegaskan langkah penutupan akan segera diambil jika terbukti usaha tersebut melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,” jelasnya.

Sebagai solusi terstandar, Pemkot Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada 21 Agustus 2025. Fasilitas ini dikelola oleh PT Rumah Potong Hewan Perseroda dan menjadi yang pertama milik perusahaan daerah tersebut.

RPHU Jeruk telah mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Fasilitas ini mampu memotong hingga 5.000 ekor unggas per hari dengan biaya layanan sebesar Rp 1.000 per kilogram. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

PKB Surabaya Dukung Pemekaran Dapil, Usulkan Minimal 8 Wilayah Pemilihan

Ketua DPC PKB Surabaya, M. Faridz Afif, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemekaran daerah pemilihan…

1 hour ago

Kenyang Jadi Karyawan Tetap Empat Tahunan, Lord Guillermo Ochoa Putuskan Pensiun Usai Piala Dunia 2026

Tokoh ikonik yang selalu muncul di layar kaca setiap empat tahun sekali layaknya pegawai negeri…

2 hours ago

Harimau Malaya Kena Ghosting! Peter Cklamovski Tinggalkan Kuala Lumpur Menuju Inggris demi Bergabung Geng Paul Scholes

Jagat sepak bola Asia Tenggara mendadak diguncang drama romansa taktik yang kandas di tengah jalan.…

8 hours ago

Gol Pertama Sudah, Poin Belum: Uzbekistan Pulang dari Azteca dengan Cerita Campur Aduk

Debutan Piala Dunia 2026, Uzbekistan, harus mengakui keunggulan Kolombia setelah takluk 1-3 dalam laga Grup…

9 hours ago

Pelajar SMA Tewas Diduga Dibacok di Jalan Sumatera Surabaya Usai Konvoi HUT Persebaya

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) tewas diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam usai…

10 hours ago

Wamenham Hadiri Uji Publik RUU Perubahan UU HAM di Unesa, Ditargetkan Disahkan Tahun Ini

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menghadiri uji publik terhadap rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39…

11 hours ago

This website uses cookies.