Petugas dari Dishub Surabaya saat menindak tegas jukir tidak resmi di jalanan. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Sebanyak 163 juru parkir (jukir) Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik diberhentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya lantaran tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025.
Tindakan ini menjadi bagian dari percepatan penerapan sistem digitalisasi parkir guna mewujudkan transparansi serta menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bentuk penegakan aturan di lapangan, Dishub bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan. Keduanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan operasi gabungan ini telah berlangsung selama tiga hari untuk mendatangi seluruh 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar ketentuan perpanjangan KTA.
“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” tegas Trio, Minggu (14/6).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, datang langsung menyampaikan rasa duka cita mendalam ke kediaman Edhy…
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti jumlah jemaah haji asal Jawa…
Timnas Qatar mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan raihan satu poin. Mereka menahan imbang…
Bagi suporter yang berencana menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Atlanta layak masuk…
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan sampah melalui penguatan Tempat Pengolahan…
Tim nasional Amerika Serikat membuka kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan telak 4-1 atas…
This website uses cookies.