Petugas dari Dishub Surabaya saat menindak tegas jukir tidak resmi di jalanan. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Sebanyak 163 juru parkir (jukir) Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik diberhentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya lantaran tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025.
Tindakan ini menjadi bagian dari percepatan penerapan sistem digitalisasi parkir guna mewujudkan transparansi serta menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bentuk penegakan aturan di lapangan, Dishub bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan. Keduanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan operasi gabungan ini telah berlangsung selama tiga hari untuk mendatangi seluruh 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar ketentuan perpanjangan KTA.
“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” tegas Trio, Minggu (14/6).
Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031 resmi dikukuhkan di Hotel Santika,…
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, mengkritisi wacana pelibatan TNI dan Polri dalam…
Dalam rangka memperingati Anniversary ke-11 yang mengusung tema Exe11ence – Beyond Expectation, Best Western De…
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menindak tegas oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti…
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, melakukan kunjungan lapangan ke Sekolah…
Persebaya Surabaya memastikan langkah ke babak semifinal Piala Presiden 2026 setelah menundukkan PSMS Medan dengan…
This website uses cookies.