Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan istri saat takziah ke rumah korban laka lalu lintas akibat terperosok saluran air di Margorejo Surabaya. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, datang langsung menyampaikan rasa duka cita mendalam ke kediaman Edhy Parlyn di Jalan Kawatan 7, Bubutan, Sabtu (13/6) malam.
Edhy merupakan suami dari almarhumah Laila Endriati yang meninggal dunia akibat kecelakaan terperosok ke dalam lubang proyek saluran air di kawasan Margorejo Indah, tepat di depan Plaza Marina, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 19.55 WIB.
Dalam kunjungannya, Eri mengungkapkan bahwa peristiwa ini bukan sekadar hilangnya nyawa seorang warga, melainkan duka keluarga. Ia mengakui almarhumah masih memiliki hubungan kerabat dekat.
Kabar duka tersebut baru ia ketahui pada Sabtu pagi, tepat setelah pulang dari ibadah haji dan saat masa cutinya belum berakhir.
“Kampung Kawatan ini adalah kampung yang kekeluargaannya luar biasa. Saya lahir di sini, yang ikut membesarkan saya, ya Mbak Endri dan Cak Sera. Makanya tadi pagi saya minta izin ke keluarga untuk datang malam hari setelah salat Isya, agar bisa ikut tahlilan sekaligus silaturahmi lebih lama, bukan sekadar bersalaman lalu pulang,” ujar Eri.
Dari percakapan dengan keluarga korban, diketahui di lokasi proyek sebenarnya sudah dipasang pembatas, namun penempatannya tidak rapat sehingga menyisakan celah di bagian tengah. Celah itulah yang tanpa sengaja dimasuki sepeda motor yang dikendarai korban saat melintas pada malam hari.
Merespons hal ini, Eri menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat bagi pihak yang terbukti lalai. Ia akan meneliti secara menyeluruh penerapan standar operasional dan kesesuaian pengamanan proyek dengan dokumen Rencana Kerja dan Syarat‑Syarat.
“Ini peringatan keras saya buat kontraktor dan kepala dinas. Karena kemarin saya cuti, saya tidak bisa memberikan teguran. Tapi hari ini cuti saya sudah berakhir. Saya berikan teguran keras. Saya akan lihat dokumen pengamanannya seperti apa. Kalau pengamanan proyek tidak dilakukan dan dinasnya diam saja, saya akan beri sanksi seberat‑beratnya,” tegasnya.
Ia bahkan tidak segan‑segan mengambil langkah pemecatan jika hasil investigasi menemukan kelalaian berat dari jajaran pemerintah kota.
Ia meminta laporan lengkap dari Inspektorat dalam waktu tiga hingga empat hari guna menentukan siapa yang bertanggung jawab, baik Pimpinan Proyek maupun Kepala Dinas terkait.
Page: 1 2
Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031 resmi dikukuhkan di Hotel Santika,…
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, mengkritisi wacana pelibatan TNI dan Polri dalam…
Dalam rangka memperingati Anniversary ke-11 yang mengusung tema Exe11ence – Beyond Expectation, Best Western De…
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menindak tegas oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti…
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, melakukan kunjungan lapangan ke Sekolah…
Persebaya Surabaya memastikan langkah ke babak semifinal Piala Presiden 2026 setelah menundukkan PSMS Medan dengan…
This website uses cookies.