Ia menilai Surabaya saat ini masih berada dalam fase transisi, beralih dari pola yang semula administratif menjadi model yang melibatkan banyak pihak.
“Tantangannya adalah bagaimana agenda kesenian ini tidak hanya soal menyediakan tempat, tapi pengelolaannya bisa dikelola secara partisipatif melibatkan seluruh elemen. Jadi ini masih dalam proses perubahan dari yang sifatnya administratif menjadi kolaboratif,” paparnya.
Terkait rencana transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan, Probo menilai hal tersebut adalah keniscayaan yang mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Transformasi ini wajib karena sudah diatur undang-undang. Artinya peran lembaga otomatis meluas. Personel di dalamnya harus betul-betul menguasai 10 objek pemajuan kebudayaan, bukan hanya soal seni pertunjukan saja,” tegasnya.
Pandangan positif juga disampaikan oleh Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sekaligus pelaku seni, Jarmani.
Ia menilai Surabaya saat ini masih berada dalam fase transisi, beralih dari pola yang semula administratif menjadi model yang melibatkan banyak pihak.
“Tantangannya adalah bagaimana agenda kesenian ini tidak hanya soal menyediakan tempat, tapi pengelolaannya bisa dikelola secara partisipatif melibatkan seluruh elemen. Jadi ini masih dalam proses perubahan dari yang sifatnya administratif menjadi kolaboratif,” paparnya.
Terkait rencana transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan, Probo menilai hal tersebut adalah keniscayaan yang mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Transformasi ini wajib karena sudah diatur undang-undang. Artinya peran lembaga otomatis meluas. Personel di dalamnya harus betul-betul menguasai 10 objek pemajuan kebudayaan, bukan hanya soal seni pertunjukan saja,” tegasnya.
Pandangan positif juga disampaikan oleh Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sekaligus pelaku seni, Jarmani.