METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya terus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang ingkar kewajiban membayar nafkah.
Kebijakan yang diterapkan sejak 2023 ini terbukti efektif, dengan total realisasi pembayaran yang telah mencapai Rp12,4 miliar per 13 April 2026.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA), sebanyak 3.041 orang telah melunasi kewajibannya sehingga NIK-nya diaktifkan kembali. Sementara itu, sebanyak 8.161 orang masih dalam status NIK nonaktif hingga memenuhi tanggung jawabnya.
“Kita sudah menonaktifkan 8.161 (NIK) dari semua putusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.041. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161,” ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Rabu (15/4).
Irvan menjelaskan, langkah administratif ini merupakan bentuk intervensi nyata untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Angka Rp12,4 miliar yang berhasil dihimpun menjadi bukti nyata bahwa pembatasan akses layanan publik mampu menyadarkan pihak yang sebelumnya lalai.
“Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya,” kata Irvan.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar mengejar nominal, melainkan memastikan hak-hak perempuan dan anak yang selama ini terabaikan dapat terpenuhi.
“Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi,” tegasnya.
Keberhasilan inovasi Surabaya ini bahkan menarik perhatian Mahkamah Agung (MA). Irvan menyebutkan, pihak MA telah melakukan kunjungan dan memberikan apresiasi tinggi, bahkan berencana mengadopsi kebijakan serupa untuk diterapkan secara nasional.
“Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan agama. MA juga datang ke Surabaya dan sangat apresiasi terhadap Pemkot Surabaya,” tuturnya.
Penonaktifan NIK dinilai berdampak luas karena menghambat akses ke berbagai layanan lain, mulai dari perizinan usaha hingga layanan kesehatan. Hal inilah yang menjadi pendorong utama agar mantan suami segera menyelesaikan kewajibannya.
“Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh,” jelasnya.
Melalui mekanisme ini, Pemkot berharap tingkat kepatuhan semakin meningkat demi perlindungan optimal bagi hak perempuan dan anak.
“Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif,” pungkasnya. (ahm)


