Petugas Satpol PP Kota Surabaya memasang stiker pelanggaran bagi tempat hiburan yang nekat buka saat Ramadan dan melanggar SE Wali Kota. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam pengawasan dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung, hingga akhirnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara.
Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, meliputi toko minuman beralkohol, bar, diskotek, klub malam, hingga tempat biliar dan panti pijat.
Kegiatan tersebut dilakukan secara sinergis dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dengan dukungan TNI-Polri.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa dalam pengawasan rutin tersebut, pihaknya masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi.
“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam. Kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Zaini, Sabtu (21/3).
Ia menambahkan, dari hasil pengawasan ditemukan dua tempat biliar yang masih beroperasi di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat. “Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” ujarnya.
Zaini menjelaskan, berdasarkan SE Wali Kota, beberapa tempat biliar memang diperbolehkan beroperasi secara terbatas khusus untuk latihan olahraga.
“Tempat biliar yang diizinkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” jelasnya.
Selain tempat biliar, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang masih menerima pengunjung.
“Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pengecekan perizinan usaha dengan berkoordinasi bersama Disbudporapar sebagai instansi pemberi izin. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi kepada pelanggar berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.
“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegasnya.
Selain penindakan, Satpol PP Surabaya juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha. “Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)
Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…
Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…
Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…
Cukup mudah menjangkau Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Di tengah ruas Jalan Tol Waru—Juanda,…
”Kelak, Tambaksumur akan jadi ramai seperti Ampel. Orang akan datang ke sini dulu sebelum ke…
Bupati Subandi mendapat doa istimewa dari pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sidoarjo. Baik jajaran MWC…
This website uses cookies.