Wali Kota Eri Cahyadi bersama aparat gabungan saat melakukan pengamanan pergantian tahun di pintu masuk perbatasan Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025 pada Selasa (16/12/2025).
SE ini diterbitkan berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ dan SE Menteri Pariwisata Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang kesiapsiagaan dan penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri) mengatakan, Pemkot akan menggelar pengamanan khusus pada Hari Raya Natal. Pengurus atau panitia natal di setiap Gereja diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah, serta memaksimalkan penggunaan CCTV dan memasang barrier dengan melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan sebelum masuk area Gereja.
“Ketika kita mendekati Natal, maka kita (siaga) keamanan ya. Jadi kita dengan gereja sudah berdiskusi, bagaimana pengamanan terkait dengan Natal pada waktu beribadah sampai masuk ke dalam gereja, terus pengamanan-pengamanan parkirnya,” kata Cak Eri.
Dalam SE tersebut, setiap organisasi keagamaan juga diminta berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi dan menjaga kondusifitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu, pemkot akan meningkatkan pengamanan pada malam pergantian tahun dengan melakukan patroli bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
“Tidak ada knalpot brong. Seperti malam tahun baru sebelumnya, ada patroli bersama, terutama di pintu masuk gerbang Kota Surabaya,” ujarnya.
Cak Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual dan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menyebabkan ledakan, kebakaran, atau korban jiwa dan barang. Selain itu, dilarang juga memperjualbelikan terompet, melakukan konvoi, dan arak-arakan pada malam pergantian tahun.
Pelaksanaan kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) juga mendapatkan perhatian khusus. Kegiatan RHU harus ditutup pada malam Hari Raya Natal mulai pukul 18.00 WIB tanggal 24 Desember 2025. Sedangkan pada malam pergantian tahun, jam operasional RHU hanya sampai pukul 04.00 WIB tanggal 1 Januari 2026. Pengelola RHU dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian dan peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu bagi yang ingin bepergian atau meninggal rumah selama libur nataru, Cak Eri berharap, agar warga melakukan pengecekan terhadap lingkungan rumahnya. Mulai dari mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di rumah.
Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat melakukan Pam Swakarsa untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan segera, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian Telepon 110 atau Command Center (CC) 112.
“Sebelum bepergian, warga diharapkan menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat, untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” pungkasnya. (ahm)
Berawal dari strategi hemat saat mendaftar event lari, siapa sangka justru lahir sebuah komunitas lari…
Fotografi jurnalistik tidak semata soal keindahan visual, tapi juga ketepatan konteks, kejujuran, dan nilai berita.…
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Bhayangkara Surabaya (UBHARA) menghadirkan solusi pengelolaan sampah ramah lingkungan.…
Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati kerja sama strategis guna menjamin terciptanya…
Pemkot Surabaya bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan Kepolisian mengintensifkan pengawasan harga,…
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) gasal tahun 2025, khususnya…
This website uses cookies.