Categories: Surabaya

Cak Eri Sidak 6 Proyek Rumah Pompa di Surabaya, Ancam Kontraktor yang Tak Penuhi Target

METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya timur dan selatan, Kamis (27/11).

Dalam sidak tersebut, Eri menemukan adanya pekerjaan proyek yang terhambat dan tidak sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

Tempat pembangunan rumah pompa yang dicek langsung oleh Eri meliputi Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.

Menanggapi temuan keterlambatan tersebut, Eri dengan tegas meminta para kontraktor untuk mempercepat pengerjaan. Ia meminta agar jumlah pekerja ditambah dan jam kerja ditingkatkan menjadi 24 jam.

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara, nanti insyaallah selesainya ada yang tanggal 10 ada yang tanggal 15 (Desember 2025). Percepatan selesai maksimal tanggal 15 dari semua titik yang kita lihat tadi,” kata Eri.

Ia menegaskan bahwa target maksimal penyelesaian proyek tersebut adalah antara tanggal 10-15 Desember 2025. Setelah tenggat waktu tersebut, rumah pompa harus segera beroperasi.

Cak Eri memberikan toleransi hanya untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir, sementara operasional rumah pompa harus berjalan sesuai target.

“Jadi nanti hari senin insya allah mereka minta waktu harusnya besok mereka memaparkan jumlahnya berapa orang setelah itu berapa jam bekerja, habis itu selesainya tanggal berapa. Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya mengatakan ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang (material) datang kapan, itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek,” tegasnya.

Dalam sidaknya ia didampingi oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, dan Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo.

Terkait kendala di lapangan seperti pipa PDAM dan utilitas lainnya yang ditemui saat pengerukan, Cak Eri menyatakan bahwa hal itu bukan alasan untuk perpanjangan waktu, karena seharusnya sudah diketahui sejak awal pekerjaan.

Eri menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu. Jika masih ada keterlambatan dan rumah pompa tidak bisa segera beroperasi sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dilakukan putus kontrak.

“Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu, tapi ini kalau terlambat maka kan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, maka dendanya berlaku. Tapi kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari sepermilnya harus dibayarkan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

6 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

8 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.