Categories: Surabaya

Cak Eri Sidak 6 Proyek Rumah Pompa di Surabaya, Ancam Kontraktor yang Tak Penuhi Target

METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya timur dan selatan, Kamis (27/11).

Dalam sidak tersebut, Eri menemukan adanya pekerjaan proyek yang terhambat dan tidak sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

Tempat pembangunan rumah pompa yang dicek langsung oleh Eri meliputi Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.

Menanggapi temuan keterlambatan tersebut, Eri dengan tegas meminta para kontraktor untuk mempercepat pengerjaan. Ia meminta agar jumlah pekerja ditambah dan jam kerja ditingkatkan menjadi 24 jam.

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara, nanti insyaallah selesainya ada yang tanggal 10 ada yang tanggal 15 (Desember 2025). Percepatan selesai maksimal tanggal 15 dari semua titik yang kita lihat tadi,” kata Eri.

Ia menegaskan bahwa target maksimal penyelesaian proyek tersebut adalah antara tanggal 10-15 Desember 2025. Setelah tenggat waktu tersebut, rumah pompa harus segera beroperasi.

Cak Eri memberikan toleransi hanya untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir, sementara operasional rumah pompa harus berjalan sesuai target.

“Jadi nanti hari senin insya allah mereka minta waktu harusnya besok mereka memaparkan jumlahnya berapa orang setelah itu berapa jam bekerja, habis itu selesainya tanggal berapa. Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya mengatakan ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang (material) datang kapan, itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek,” tegasnya.

Dalam sidaknya ia didampingi oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, dan Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo.

Terkait kendala di lapangan seperti pipa PDAM dan utilitas lainnya yang ditemui saat pengerukan, Cak Eri menyatakan bahwa hal itu bukan alasan untuk perpanjangan waktu, karena seharusnya sudah diketahui sejak awal pekerjaan.

Eri menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu. Jika masih ada keterlambatan dan rumah pompa tidak bisa segera beroperasi sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dilakukan putus kontrak.

“Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu, tapi ini kalau terlambat maka kan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, maka dendanya berlaku. Tapi kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari sepermilnya harus dibayarkan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.