Categories: Surabaya

Cak Eri Sidak 6 Proyek Rumah Pompa di Surabaya, Ancam Kontraktor yang Tak Penuhi Target

METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya timur dan selatan, Kamis (27/11).

Dalam sidak tersebut, Eri menemukan adanya pekerjaan proyek yang terhambat dan tidak sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

Tempat pembangunan rumah pompa yang dicek langsung oleh Eri meliputi Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.

Menanggapi temuan keterlambatan tersebut, Eri dengan tegas meminta para kontraktor untuk mempercepat pengerjaan. Ia meminta agar jumlah pekerja ditambah dan jam kerja ditingkatkan menjadi 24 jam.

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara, nanti insyaallah selesainya ada yang tanggal 10 ada yang tanggal 15 (Desember 2025). Percepatan selesai maksimal tanggal 15 dari semua titik yang kita lihat tadi,” kata Eri.

Ia menegaskan bahwa target maksimal penyelesaian proyek tersebut adalah antara tanggal 10-15 Desember 2025. Setelah tenggat waktu tersebut, rumah pompa harus segera beroperasi.

Cak Eri memberikan toleransi hanya untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir, sementara operasional rumah pompa harus berjalan sesuai target.

“Jadi nanti hari senin insya allah mereka minta waktu harusnya besok mereka memaparkan jumlahnya berapa orang setelah itu berapa jam bekerja, habis itu selesainya tanggal berapa. Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya mengatakan ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang (material) datang kapan, itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek,” tegasnya.

Dalam sidaknya ia didampingi oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, dan Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo.

Terkait kendala di lapangan seperti pipa PDAM dan utilitas lainnya yang ditemui saat pengerukan, Cak Eri menyatakan bahwa hal itu bukan alasan untuk perpanjangan waktu, karena seharusnya sudah diketahui sejak awal pekerjaan.

Eri menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu. Jika masih ada keterlambatan dan rumah pompa tidak bisa segera beroperasi sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dilakukan putus kontrak.

“Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu, tapi ini kalau terlambat maka kan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, maka dendanya berlaku. Tapi kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari sepermilnya harus dibayarkan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

41 minutes ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

1 hour ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

9 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

12 hours ago

Jatim Segera Punya Embarkasi Baru di Bandara Dhoho Kediri, Ringankan Beban Juanda dan Asrama Haji Surabaya

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 secara…

13 hours ago

Enam Bangli di TPU Keputih Surabaya Digusur, Lahan 1.800 Meter Persegi Dikembalikan Jadi Area Pemakaman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan enam bangunan liar (bangli) yang berdiri…

16 hours ago

This website uses cookies.