METROTODAY, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya telah menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya dalam rapat paripurna.
Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya, Agus Priyo Akhirono, menyambut baik persetujuan Raperda ini. “Alhamdulillah, terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya dan pemerintah kota, juga masyarakat yang mendukung Raperda perubahan ini,” ujarnya, Senin (24/11).
Menurut Agus, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengembangan bisnis PD Pasar Surya. “Jadi kita lebih sedikit leluasa dalam pengembangan Perseroda ini,” katanya.
Ia berharap, dengan perubahan ini, Perusahaan Pasar Surya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya. “Terutama melayani masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya agar lebih baik lagi,” ungkap Agus.
Selain itu, Agus juga berharap perubahan ini dapat memberikan kenyamanan kepada pengunjung pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya, serta meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Surabaya. “Termasuk juga memberikan PAD yang lebih besar lagi untuk Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.