METROTODAY, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya telah menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya dalam rapat paripurna.
Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya, Agus Priyo Akhirono, menyambut baik persetujuan Raperda ini. “Alhamdulillah, terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya dan pemerintah kota, juga masyarakat yang mendukung Raperda perubahan ini,” ujarnya, Senin (24/11).
Menurut Agus, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengembangan bisnis PD Pasar Surya. “Jadi kita lebih sedikit leluasa dalam pengembangan Perseroda ini,” katanya.
Ia berharap, dengan perubahan ini, Perusahaan Pasar Surya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya. “Terutama melayani masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya agar lebih baik lagi,” ungkap Agus.
Selain itu, Agus juga berharap perubahan ini dapat memberikan kenyamanan kepada pengunjung pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya, serta meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Surabaya. “Termasuk juga memberikan PAD yang lebih besar lagi untuk Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)
Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…
Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…
Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…
Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…
Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…
Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…
This website uses cookies.