Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, saat menjelaskan penangkapan dua orang warga Surabaya yang menggelapkan mobil rental. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua pelaku penggelapan mobil yang beraksi di Surabaya. Modus yang digunakan adalah menyewa mobil di tempat rental, kemudian menggadaikannya.
Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial AE dan E, yang berprofesi sebagai pekerja lepas atau freelance.
“Adapun modus operasi dalam penggelapan ini adalah AE dan E bekerja sama melakukan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan kemudian digadaikan,” ujar Kompol Rahmad, Senin (20/10).
Kedua pelaku terbukti menggelapkan dua unit mobil Kijang Innova keluaran tahun 2022 dan 2023. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Satu mobil digadaikan dengan harga antara Rp 60-70 juta di luar kota. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelas Kompol Rahmad.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya beserta dua unit mobil yang menjadi barang bukti.
Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. “Untuk pasal yang dikenakan, ancamannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ahm)
Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…
Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…
Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…
Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…
Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…
Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…
This website uses cookies.