Categories: Surabaya

Pakai Rumah Dinas PT KAI untuk Tempat Usaha dan Tak Bayar Sewa, Warga Pacarkeling Jadi Tersangka Korupsi Aset Rp4,7 M

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menetapkan Edwin Syahbuddin alias ES, 52, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero yang berlokasi di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana membenarkan langkah hukum tersebut. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan saudara ES sebagai tersangka

“Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ES selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Putu Arya, Selasa (26/8).

Putu Arya menjelaskan, tersangka ES diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan aset rumah dinas milik PT KAI di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya untuk tempat usaha dan tidak membayar sewa selama bertahun tahun. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000.

Perbuatan ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Putu Arya menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Surabaya mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar serta pentingnya aset PT KAI bagi pelayanan publik.

“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam penyalahgunaan aset PT KAI. Proses penyidikan akan terus dikembangkan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

8 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

19 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

19 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.