Categories: Surabaya

Pakai Rumah Dinas PT KAI untuk Tempat Usaha dan Tak Bayar Sewa, Warga Pacarkeling Jadi Tersangka Korupsi Aset Rp4,7 M

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menetapkan Edwin Syahbuddin alias ES, 52, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero yang berlokasi di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana membenarkan langkah hukum tersebut. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan saudara ES sebagai tersangka

“Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ES selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Putu Arya, Selasa (26/8).

Putu Arya menjelaskan, tersangka ES diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan aset rumah dinas milik PT KAI di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya untuk tempat usaha dan tidak membayar sewa selama bertahun tahun. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000.

Perbuatan ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Putu Arya menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Surabaya mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar serta pentingnya aset PT KAI bagi pelayanan publik.

“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam penyalahgunaan aset PT KAI. Proses penyidikan akan terus dikembangkan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

2 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

2 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

3 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

4 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

11 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

15 hours ago

This website uses cookies.