TERSANGKA: ES saat ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Aset PT KAI di Jalan Pacarkeling 11 dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menetapkan Edwin Syahbuddin alias ES, 52, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero yang berlokasi di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana membenarkan langkah hukum tersebut. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan saudara ES sebagai tersangka
“Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ES selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Putu Arya, Selasa (26/8).
Putu Arya menjelaskan, tersangka ES diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan aset rumah dinas milik PT KAI di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya untuk tempat usaha dan tidak membayar sewa selama bertahun tahun. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000.
Perbuatan ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Putu Arya menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Surabaya mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar serta pentingnya aset PT KAI bagi pelayanan publik.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam penyalahgunaan aset PT KAI. Proses penyidikan akan terus dikembangkan,” pungkasnya. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.