Categories: Surabaya

Pakai Rumah Dinas PT KAI untuk Tempat Usaha dan Tak Bayar Sewa, Warga Pacarkeling Jadi Tersangka Korupsi Aset Rp4,7 M

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menetapkan Edwin Syahbuddin alias ES, 52, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero yang berlokasi di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana membenarkan langkah hukum tersebut. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan saudara ES sebagai tersangka

“Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ES selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Putu Arya, Selasa (26/8).

Putu Arya menjelaskan, tersangka ES diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan aset rumah dinas milik PT KAI di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya untuk tempat usaha dan tidak membayar sewa selama bertahun tahun. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000.

Perbuatan ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Putu Arya menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Surabaya mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar serta pentingnya aset PT KAI bagi pelayanan publik.

“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam penyalahgunaan aset PT KAI. Proses penyidikan akan terus dikembangkan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

4 minutes ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

1 day ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

This website uses cookies.