Categories: Surabaya

Polda Jatim Gerebek Warga Malang Oplos LPG 3 Kg Jadi 12 Kg, Begini Modusnya

METROTODAY, SURABAYA – Polda Jatim berhasil mengungkap praktik bisnis ilegal yang merugikan negara. Seorang warga Malang, MA, 49, ditangkap karena melakukan penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi dan menjualnya ke masyarakat.

Praktik curang ini telah berlangsung selama setahun dan menghasilkan keuntungan yang fantastis bagi tersangka.

Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, terungkap bahwa MA membeli tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen resmi dengan harga Rp 17.500 per tabung.

Setelah memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram, MA lalu menjualnya kembali dengan harga selangit, yakni Rp 190 ribu hingga Rp 195 ribu per tabung, tergantung jarak pengiriman.

Dengan memproduksi 5-6 tabung 12 kg per hari, perhitungan kasar menunjukkan keuntungan mencapai jutaan rupiah per hari, atau miliaran rupiah per tahun.

Petugas menunjukkan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. (Foto: Istimewa)

“Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ini sudah dilakukan tersangka sekitar satu tahun,” ungkap Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandhi, mewakili Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (5/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan MA cukup cerdik. MA menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung 12 kilogram itu sebelum proses penyuntikan.

“Proses ini membutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Setelah proses selesai, tabung 12 kilogram kemudian disegel dan siap didistribusikan ke toko-toko kelontong di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Sementara itu Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan detail modus operandi tersebut.

“Tersangka menempatkan tabung 12 kilogram kosong di atas es batu, lalu memasang regulator di atasnya. Kemudian, tabung LPG 3 kilogram dipasang terbalik di atas tabung 12 kilogram untuk memindahkan gas,” jelasnya.

Dalam penggerebekan di Kabupaten Malang pada Kamis (31/6) lalu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan Suzuki Carry milik tersangka, puluhan tabung gas LPG 3 dan 12 kilogram, regulator, timbangan digital dan segel.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Atas kejadian tersebut, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan melaporkan jika menemukan penyelewengan.(ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jalan di Tenggilis Mejoyo hingga Perak akan Ditinggikan, Pemkot Surabaya Target Kurangi Genangan

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…

1 hour ago

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

2 hours ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

3 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

3 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

4 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

5 hours ago

This website uses cookies.