Categories: Surabaya

Polda Jatim Gerebek Warga Malang Oplos LPG 3 Kg Jadi 12 Kg, Begini Modusnya

METROTODAY, SURABAYA – Polda Jatim berhasil mengungkap praktik bisnis ilegal yang merugikan negara. Seorang warga Malang, MA, 49, ditangkap karena melakukan penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi dan menjualnya ke masyarakat.

Praktik curang ini telah berlangsung selama setahun dan menghasilkan keuntungan yang fantastis bagi tersangka.

Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, terungkap bahwa MA membeli tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen resmi dengan harga Rp 17.500 per tabung.

Setelah memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram, MA lalu menjualnya kembali dengan harga selangit, yakni Rp 190 ribu hingga Rp 195 ribu per tabung, tergantung jarak pengiriman.

Dengan memproduksi 5-6 tabung 12 kg per hari, perhitungan kasar menunjukkan keuntungan mencapai jutaan rupiah per hari, atau miliaran rupiah per tahun.

Petugas menunjukkan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. (Foto: Istimewa)

“Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ini sudah dilakukan tersangka sekitar satu tahun,” ungkap Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandhi, mewakili Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (5/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan MA cukup cerdik. MA menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung 12 kilogram itu sebelum proses penyuntikan.

“Proses ini membutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Setelah proses selesai, tabung 12 kilogram kemudian disegel dan siap didistribusikan ke toko-toko kelontong di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Sementara itu Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan detail modus operandi tersebut.

“Tersangka menempatkan tabung 12 kilogram kosong di atas es batu, lalu memasang regulator di atasnya. Kemudian, tabung LPG 3 kilogram dipasang terbalik di atas tabung 12 kilogram untuk memindahkan gas,” jelasnya.

Dalam penggerebekan di Kabupaten Malang pada Kamis (31/6) lalu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan Suzuki Carry milik tersangka, puluhan tabung gas LPG 3 dan 12 kilogram, regulator, timbangan digital dan segel.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Atas kejadian tersebut, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan melaporkan jika menemukan penyelewengan.(ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

1 hour ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

2 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

21 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

23 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

1 day ago

This website uses cookies.