Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Surabaya segera memiliki Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya yang ada di Kota Pahlawan.
Pembentukan TPKCB diputuskan menyusul ramainya perdebatan publik terkait pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya.
Hal ini diungkapkan dalam rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Kamis (26/6) yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Bappeko, Disbudparpora, TACB, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang mengatur tentang pembentukan badan pengelola kawasan cagar budaya. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih menggunakan istilah “Tim” alih-alih “Dewan,” sehingga terbentuklah TPKCB.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, mengungkapkan kekhawatiran akan terulangnya pembongkaran bangunan cagar budaya tanpa konsultasi dengan tim ahli.
“Dalam rapat, kami menanyakan apakah pemilik aset telah berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum pembongkaran. Hasilnya mengejutkan, tak satu pun pihak yang dimintai konsultasi,” ujar dr. Michael, Jumat (27/6).
Kehadiran TPKCB diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memperkuat upaya pelestarian cagar budaya.
TPKCB akan berkolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah ada. TACB akan fokus pada kajian penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya, sementara TPKCB bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Pembentukan TPKCB didasarkan pada Pasal 97 UU Cagar Budaya yang mengatur bahwa pengelolaan kawasan cagar budaya oleh badan pengelola yang dibentuk oleh pemerintah. “Wali kota Surabaya lebih memilih Tim daripada Badan,” tegas dr. Michael.
Surabaya sebagai Kota Pahlawan dan kota dengan sejarah peradaban kuno yang dibuktikan oleh Prasasti Canggu (1358 M) dan Sumur Jobong, memiliki banyak situs cagar budaya yang perlu dilindungi.
TPKCB diharapkan mampu mengelola dan memanfaatkan warisan budaya ini untuk kepentingan masyarakat tanpa merusak atau menghilangkannya. Dengan adanya TPKCB, diharapkan pelestarian cagar budaya di Surabaya semakin terjamin
A Hermas Thony, tokoh penggerak budaya Surabaya dan inisiator Perda Cagar Budaya, menyambut baik pembentukan TPKCB. “Semoga dua tim ini bisa saling mengisi dan menguatkan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya,” harapnya. (ahm)
Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…
Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…
Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…
PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…
This website uses cookies.