Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Bentuk Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya, Ini Tugasnya!

METROTODAY, SURABAYA – Surabaya segera memiliki Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya yang ada di Kota Pahlawan.

Pembentukan TPKCB diputuskan menyusul ramainya perdebatan publik terkait pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya.

Hal ini diungkapkan dalam rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Kamis (26/6) yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Bappeko, Disbudparpora, TACB, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang mengatur tentang pembentukan badan pengelola kawasan cagar budaya. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih menggunakan istilah “Tim” alih-alih “Dewan,” sehingga terbentuklah TPKCB.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, mengungkapkan kekhawatiran akan terulangnya pembongkaran bangunan cagar budaya tanpa konsultasi  dengan tim ahli.

“Dalam rapat, kami menanyakan apakah pemilik aset telah berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum pembongkaran. Hasilnya mengejutkan, tak satu pun pihak yang dimintai konsultasi,” ujar dr. Michael, Jumat (27/6).

Kehadiran TPKCB diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memperkuat upaya pelestarian cagar budaya.

TPKCB akan berkolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah ada. TACB akan fokus pada kajian penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya, sementara TPKCB bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Pembentukan TPKCB didasarkan pada Pasal 97 UU Cagar Budaya yang mengatur bahwa pengelolaan kawasan cagar budaya oleh badan pengelola yang dibentuk oleh pemerintah. “Wali kota Surabaya lebih memilih Tim daripada Badan,” tegas dr. Michael.

Surabaya sebagai Kota Pahlawan dan kota dengan sejarah peradaban kuno yang dibuktikan oleh Prasasti Canggu (1358 M) dan Sumur Jobong, memiliki banyak situs cagar budaya yang perlu dilindungi.

TPKCB diharapkan mampu mengelola dan memanfaatkan warisan budaya ini untuk kepentingan masyarakat tanpa merusak atau menghilangkannya. Dengan adanya TPKCB, diharapkan pelestarian cagar budaya di Surabaya semakin terjamin

A Hermas Thony, tokoh penggerak budaya Surabaya dan inisiator Perda Cagar Budaya, menyambut baik pembentukan TPKCB. “Semoga dua tim ini bisa saling mengisi dan menguatkan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya,” harapnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

10 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

22 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

22 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

22 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

23 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

24 hours ago

This website uses cookies.