Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Bentuk Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya, Ini Tugasnya!

METROTODAY, SURABAYA – Surabaya segera memiliki Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya yang ada di Kota Pahlawan.

Pembentukan TPKCB diputuskan menyusul ramainya perdebatan publik terkait pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya.

Hal ini diungkapkan dalam rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Kamis (26/6) yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Bappeko, Disbudparpora, TACB, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang mengatur tentang pembentukan badan pengelola kawasan cagar budaya. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih menggunakan istilah “Tim” alih-alih “Dewan,” sehingga terbentuklah TPKCB.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, mengungkapkan kekhawatiran akan terulangnya pembongkaran bangunan cagar budaya tanpa konsultasi  dengan tim ahli.

“Dalam rapat, kami menanyakan apakah pemilik aset telah berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum pembongkaran. Hasilnya mengejutkan, tak satu pun pihak yang dimintai konsultasi,” ujar dr. Michael, Jumat (27/6).

Kehadiran TPKCB diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memperkuat upaya pelestarian cagar budaya.

TPKCB akan berkolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah ada. TACB akan fokus pada kajian penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya, sementara TPKCB bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Pembentukan TPKCB didasarkan pada Pasal 97 UU Cagar Budaya yang mengatur bahwa pengelolaan kawasan cagar budaya oleh badan pengelola yang dibentuk oleh pemerintah. “Wali kota Surabaya lebih memilih Tim daripada Badan,” tegas dr. Michael.

Surabaya sebagai Kota Pahlawan dan kota dengan sejarah peradaban kuno yang dibuktikan oleh Prasasti Canggu (1358 M) dan Sumur Jobong, memiliki banyak situs cagar budaya yang perlu dilindungi.

TPKCB diharapkan mampu mengelola dan memanfaatkan warisan budaya ini untuk kepentingan masyarakat tanpa merusak atau menghilangkannya. Dengan adanya TPKCB, diharapkan pelestarian cagar budaya di Surabaya semakin terjamin

A Hermas Thony, tokoh penggerak budaya Surabaya dan inisiator Perda Cagar Budaya, menyambut baik pembentukan TPKCB. “Semoga dua tim ini bisa saling mengisi dan menguatkan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya,” harapnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

4 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

4 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

5 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

5 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

13 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

16 hours ago

This website uses cookies.