Categories: Surabaya

PT KAI Gandeng Kejati Selamatkan Aset Negara di Jawa Timur Seluas 327 Juta Meter Persegi

METROTODAY, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi bergandengan tangan untuk mengamankan aset negara yang dikelola PT KAI di berbagai wilayah Jawa Timur.

Kerja sama strategis ini mencakup pendampingan hukum, percepatan sertifikasi aset, dan tindakan tegas terhadap upaya penguasaan aset secara ilegal.

Aset yang menjadi fokus penyelamatan ini meliputi lahan seluas lebih dari 327 juta meter persegi dan ribuan rumah perusahaan.

Data PT KAI menunjukkan pengelolaan aset tanah yang sangat luas, meliputi lebih dari 327 juta meter persegi, 16.000 unit rumah perusahaan, dan lebih dari 3.000 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.

Sayangnya, sebagian dari aset berharga ini masih dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik sebagai tempat tinggal, maupun untuk tujuan komersial seperti disewakan atau dikomersialkan.

Menanggapi hal ini, PT KAI tak tinggal diam. Mereka menjalin kerja sama lintas sektor dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan aset negara tersebut. Upaya lain yang digencarkan adalah percepatan sertifikasi tanah milik KAI.

Targetnya, sertifikasi seluruh aset tanah KAI rampung dalam kurun waktu empat tahun mendatang. Surabaya menjadi salah satu kota fokus mengingat masih banyak aset tanah dan rumah KAI yang digunakan secara ilegal di wilayah ini.

“Kami berkomitmen untuk melindungi aset negara. Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum dalam proses penyelamatan aset. Percepatan sertifikasi juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa mendatang,” tegas M. Nurul Huda Dwi Santoso, Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI.

Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, PT KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis yang mendukung legalitas aset.

Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis tersebut. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

8 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

19 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

19 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.