Polisi menetapkan dua orang warga Surabaya sebagai tersangka kasus grup facebook khusus gay. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka terkait kasus grup Facebook “Gay Khusus Surabaya,” Senin (16/6). Kedua tersangka, MFK 24 tahun dan GR 36 tahun, diduga sebagai pengelola dan anggota aktif grup tersebut sejak tahun 2021.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pasca penangkapan pada Jumat (13/6) lalu.
Penangkapan ini juga didasari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup Facebook yang bersifat publik dan mudah diakses tersebut.
“Grup ini dibuat oleh MFK dan telah memiliki kurang lebih 4.500 anggota atau akun,” ungkap AKBP Wahyu Hidayat, Senin (16/6).
Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka. MFK, selain sebagai pembuat grup juga bertindak sebagai admin, memfasilitasi anggota grup untuk mencari pasangan.
Sementara GR aktif mengirimkan konten pornografi berupa foto dan video sesama jenis, lengkap dengan nomor telepon untuk komunikasi lebih lanjut.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, MFK di kawasan Bubutan dan GR di Sawahan,” jelas AKBP Wahyu.
Penangkapan MFK dilakukan setelah polisi melakukan profiling dan operasi siber terhadap akun Facebook miliknya, FK. Penangkapan GR dilakukan setelah pengembangan penyelidikan dari kasus MFK.
Motif di balik pembentukan grup Facebook ini, menurut AKBP Wahyu, adalah pemenuhan hasrat seksual sesama jenis. MFK mengaku hanya ingin mengumpulkan orang-orang yang memiliki ketertarikan yang sama dan memfasilitasi mereka yang ingin berkencan.
Atas temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan asusila. “Peran serta masyarakat, instansi pemerintah, tokoh agama, dan pelaku budaya sangat penting dalam upaya ini,” tegas AKBP Wahyu.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam penanganan kasus ini. “Karena ini berkaitan dengan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum akan terus berlanjut dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (ahm)
Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…
Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…
Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…
PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…
This website uses cookies.