Categories: Surabaya

Dua Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Grup Facebook Gay Khusus Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka terkait kasus grup Facebook “Gay Khusus Surabaya,” Senin (16/6). Kedua tersangka, MFK 24 tahun dan GR 36 tahun, diduga sebagai pengelola dan anggota aktif grup tersebut sejak tahun 2021.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pasca penangkapan pada Jumat (13/6) lalu.

Penangkapan ini juga didasari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup Facebook yang bersifat publik dan mudah diakses tersebut.

“Grup ini dibuat oleh MFK dan telah memiliki kurang lebih 4.500 anggota atau akun,” ungkap AKBP Wahyu Hidayat, Senin (16/6).

Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka. MFK, selain sebagai pembuat grup juga bertindak sebagai admin, memfasilitasi anggota grup untuk mencari pasangan.

Sementara GR aktif mengirimkan konten pornografi berupa foto dan video sesama jenis, lengkap dengan nomor telepon untuk komunikasi lebih lanjut.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, MFK di kawasan Bubutan dan GR di Sawahan,” jelas AKBP Wahyu.

Penangkapan MFK dilakukan setelah polisi melakukan profiling dan operasi siber terhadap akun Facebook miliknya, FK. Penangkapan GR dilakukan setelah pengembangan penyelidikan dari kasus MFK.

Motif di balik pembentukan grup Facebook ini, menurut AKBP Wahyu, adalah pemenuhan hasrat seksual sesama jenis. MFK mengaku hanya ingin mengumpulkan orang-orang yang memiliki ketertarikan yang sama dan memfasilitasi mereka yang ingin berkencan.

Atas temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan asusila. “Peran serta masyarakat, instansi pemerintah, tokoh agama, dan pelaku budaya sangat penting dalam upaya ini,” tegas AKBP Wahyu.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam penanganan kasus ini. “Karena ini berkaitan dengan masa depan generasi muda,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum akan terus berlanjut dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

5 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

5 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

6 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

6 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

14 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

18 hours ago

This website uses cookies.