Categories: Surabaya

Skandal Dana Hibah SMK: Kejati Jatim Periksa 30 Kepala Sekolah dalam Dugaan Korupsi Rp65 Miliar

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah intensif mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta senilai Rp65 miliar.

Hingga Jumat (6/6), Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 30 orang, termasuk para kepala sekolah dari sejumlah SMK yang diduga terlibat.

“Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dikutip dari Antara di Surabaya pada Jumat (6/6).

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim menemukan sejumlah kejanggalan signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah ketidaksesuaian barang hibah dengan kebutuhan sekolah penerima.

“Contohnya SMK dengan program keahlian teknologi informasi justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik, padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif. Kasus serupa juga banyak kami temukan,” ungkap Saiful, mengindikasikan adanya praktik pengadaan yang tidak sesuai peruntukan.

Modus dan Alokasi Dana Hibah

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pada tahun anggaran 2017 yang terbagi dalam dua paket pekerjaan.

  • Paket pertama senilai lebih dari Rp30,5 miliar diperuntukkan bagi 12 SMK.
  • Paket kedua senilai Rp33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK lainnya.
  • Seluruh pekerjaan pengadaan barang dalam proyek ini dimenangkan oleh dua perusahaan, yakni PT DDR dan PT DSM.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 12 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita. Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini. Penetapan tersangka belum dilakukan,” tegas Saiful.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik yang luas, mengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah, terutama di sektor pendidikan yang vital bagi masa depan generasi bangsa.

Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini demi terwujudnya keadilan dan tata kelola yang bersih. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

7 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

7 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

7 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

9 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.