Categories: Surabaya

Skandal Dana Hibah SMK: Kejati Jatim Periksa 30 Kepala Sekolah dalam Dugaan Korupsi Rp65 Miliar

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah intensif mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta senilai Rp65 miliar.

Hingga Jumat (6/6), Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 30 orang, termasuk para kepala sekolah dari sejumlah SMK yang diduga terlibat.

“Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dikutip dari Antara di Surabaya pada Jumat (6/6).

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim menemukan sejumlah kejanggalan signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah ketidaksesuaian barang hibah dengan kebutuhan sekolah penerima.

“Contohnya SMK dengan program keahlian teknologi informasi justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik, padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif. Kasus serupa juga banyak kami temukan,” ungkap Saiful, mengindikasikan adanya praktik pengadaan yang tidak sesuai peruntukan.

Modus dan Alokasi Dana Hibah

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pada tahun anggaran 2017 yang terbagi dalam dua paket pekerjaan.

  • Paket pertama senilai lebih dari Rp30,5 miliar diperuntukkan bagi 12 SMK.
  • Paket kedua senilai Rp33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK lainnya.
  • Seluruh pekerjaan pengadaan barang dalam proyek ini dimenangkan oleh dua perusahaan, yakni PT DDR dan PT DSM.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 12 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita. Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini. Penetapan tersangka belum dilakukan,” tegas Saiful.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik yang luas, mengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah, terutama di sektor pendidikan yang vital bagi masa depan generasi bangsa.

Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini demi terwujudnya keadilan dan tata kelola yang bersih. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.